Sumbawa, Bintangtv.id– Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing/konsultasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (2/05/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP., didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH., Sekretaris Zohran, SH., serta anggota Komisi II yakni H. Andi Mappeleppui, Muhammad Zain, S.IP., Ridwan, SP., M.Si., Kaharuddin Z., Ahmad Nawawi, dan Juliansyah, SE.
Hearing ini turut dihadiri oleh perwakilan PT. Pertamina, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, serta Camat Alas.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan seputar distribusi dan harga Elpiji 3 kg mencuat, termasuk tingginya harga di tingkat sub penyalur yang melebihi HET, lemahnya pengawasan distribusi, serta keterbatasan jumlah pangkalan yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan gas bersubsidi.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP., menegaskan bahwa persoalan distribusi gas Elpiji 3 kg harus ditangani secara serius dan terstruktur. Ia menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan elpiji 3 kg sesuai HET dan DPRD tidak ingin subsidi pemerintah tidak sampai ke masyarakat yang berhak karena lemahnya pengawasan dan belum adanya regulasi di tingkat sub penyalur.
Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan empat rekomendasi strategis, yakni:
- Meminta Pemda Sumbawa untuk melakukan pengawasan dan pembinaan distribusi gas Elpiji 3 kg mulai dari agen, pangkalan hingga sub penyalur, agar HET benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat.
- Mendorong Pemda Sumbawa agar segera membuat regulasi yang mengatur harga di tingkat sub penyalur, dengan berkoordinasi kepada Kementerian ESDM sebagai otoritas terkait.
- Mendorong seluruh Camat dan Kepala Desa untuk aktif mengawasi distribusi gas Elpiji 3 kg di wilayahnya, termasuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus pangkalan di Desa Baru. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas.
- Mendorong PT. Pertamina untuk memperbaharui data dan menambah jumlah pangkalan di tiap kecamatan dan desa agar distribusi Elpiji 3 kg lebih merata dan menjangkau seluruh masyarakat Sumbawa.
Komisi II menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk distribusi gas Elpiji subsidi yang selama ini kerap menjadi sorotan. (01)












