Mataram, Bintangtv.id — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Capaian ini merupakan WTP ke-11 secara berturut-turut, sekaligus menjadi bukti nyata atas konsistensi KSB dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK Perwakilan NTB, Selasa (27/5/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., bersama Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, serta kepala daerah lainnya se-NTB.
Tak hanya menerima opini WTP, KSB juga berhasil menempati peringkat pertama di NTB dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dengan capaian 90,42%, melampaui rata-rata nasional.
Dalam sambutannya, Bupati H. Amar Nurmansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, serta mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTB atas bimbingan dan rekomendasi yang telah diberikan.
“Semoga predikat WTP ke-11 ini semakin memperkuat semangat kita untuk mewujudkan KSB Maju Luar Biasa dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya demi kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan yang bertanggung jawab.
“WTP bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi cerminan dari komitmen bersama untuk menjadikan pelayanan publik lebih berkualitas dan profesional. Terima kasih kepada seluruh perangkat daerah atas kerja keras dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini,” tambahnya.
Dengan capaian ini, KSB kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah terbaik dalam pengelolaan keuangan di Provinsi NTB, sekaligus memberikan inspirasi bagi daerah lain untuk terus memperkuat integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. (01)












