Umum

PT Bima Oil Internusa Pastikan Distribusi BBM Industri Sesuai Regulasi

229
×

PT Bima Oil Internusa Pastikan Distribusi BBM Industri Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

Bima, Bintangtv.id– PT Bima Oil Internusa, sebagai agen dan transportir resmi PT Pertamina Patra Niaga untuk wilayah Pulau Sumbawa, menegaskan bahwa operasional distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

iklan

Perusahaan ini bertanggung jawab dalam pengangkutan BBM non-subsidi, khususnya jenis Biosolar, untuk berbagai sektor industri. Beberapa di antaranya adalah PT Sumbawa Timur Mining, tambak udang di Kabupaten Bima, proyek-proyek kontraktor, serta perusahaan pelayaran.

 

Manager Commrel dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tangki milik PT Bima Oil Internusa telah memiliki Surat Izin Masuk Fuel/Integrated Terminal (SIMFIT).

 

Izin ini menjadi standar operasional dalam distribusi BBM industri, memastikan bahwa suplai tidak hanya sah secara administratif tetapi juga telah memenuhi aspek teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.

 

“Kami memastikan bahwa setiap distribusi BBM oleh PT Bima Oil Internusa telah melalui standar ketat, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun kepatuhan regulasi. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan operasional pengangkutan BBM dengan prinsip keselamatan dan kepatuhan, demi mendukung pemenuhan kebutuhan energi industri di Pulau Sumbawa secara optimal,” ujar Ahad Rahedi, Kamis (13/03/2025).

 

Menanggapi dugaan bahwa PT Bima Oil Internusa menyalurkan BBM bersubsidi ke tambang emas Hu’u yang dikelola oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM), Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa BBM yang disalurkan oleh agen dan transportir resmi mereka telah sesuai dengan kategori BBM industri non-subsidi.

 

Sebagai bagian dari pengawasan, Pertamina Patra Niaga menerapkan mekanisme verifikasi ketat untuk memastikan bahwa BBM yang dikirim kepada konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan. Proses pengawasan ini meliputi pemantauan volume, spesifikasi produk, hingga kelengkapan dokumentasi dalam setiap pengiriman.

 

“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan distribusi BBM industri berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Apabila ada dugaan atau laporan penyimpangan, tentu ada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang bisa dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Ahad Rahedi.

 

Dengan demikian, PT Bima Oil Internusa dan Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung industri di Pulau Sumbawa dengan penyediaan energi yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan aturan.

 

Sementara itu, isu mengenai dugaan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran harus dikaji secara objektif berdasarkan fakta dan mekanisme pengawasan yang berlaku. (03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *