Headline

Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Menala KSB Dirungkus Polisi

50
×

Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Menala KSB Dirungkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial YA (33) yang menanam ganja di belakang rumahnya di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, pada Senin, 10 Maret 2025.

 

iklan

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan dua pot tanaman ganja yang disimpan tersangka di belakang rumahnya.

 

Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai sebesar Rp 2,2 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya menangkap YA dengan barang bukti sabu seberat 0,05 gram, plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), sebuah handphone, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua pot tanaman yang diduga ganja. Setelah dilakukan uji laboratorium, tanaman tersebut dipastikan sebagai ganja. Dalam pemeriksaan, YA mengakui bahwa tanaman tersebut adalah miliknya dan ia menanamnya sejak Oktober 2024.

 

“Tersangka menanam ganja ini untuk pertama kalinya dengan menabur biji ganja yang didapatnya saat membeli ganja kering. Dari empat pot yang ditanam, hanya dua yang berhasil tumbuh. Selain menjual sabu, tersangka juga mengonsumsi ganja,” jelas Iptu Mahayuna.

 

Dalam pengakuannya, YA menyebut bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B, yang tinggal di Mapin, Kecamatan Alas Barat. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp 1,4 juta per gram, lalu dikemas dalam paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 2,2 juta.

 

Saat ini, tersangka YA ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

 

Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *