Jakarta, Bintangtv.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan jurnalis dan mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, IJTI menyebut aksi ini sebagai perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Organisasi ini menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Tanah Air.
IJTI juga mengeluarkan sikap resmi terkait insiden ini, di antaranya:
- Mengecam keras aksi teror tersebut sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.
- Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.
- Menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
- Mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis.
“Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia,” ujarnya, (21/03/2025).
IJTI berharap kasus ini dapat segera diungkap agar tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. (06)












