Olahraga

Dua kandidat Calon Ketua KONI Lombok Barat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

64
×

Dua kandidat Calon Ketua KONI Lombok Barat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, Bintangtv.id- Kedua Calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat yang sudah mendaftar pada beberapa hari lalu, Dr. Syamsuriansyah dan H. Fahmi, dinyatakan tidak memenuhi syarat, kedua terbentur peraturan yang berbeda.

 

iklan

Ketua Panitia pemilihan Bq Yeni Satriani Ekawati menjabarkan kepada awak media saat konferensi pers di aula kantor Pol PP Lombok Barat, 25/2/2025.

 

Pencalonan Syamsuriansyah terhambat oleh Pasal 17 Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2024 poin A. Peraturan ini menetapkan bahwa kandidat untuk posisi kepemimpinan Koni harus memiliki pengalaman menjadi pengurus olahraga minimal lima tahun.

 

Menurut penilaian, Dr. Syamsuriansyah tidak memenuhi persyaratan lima tahun ini, secara efektif mendiskualifikasi dia dari pencalonan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepengurusan Cabor.

 

Sementara H. Fahmi terbentur pada poin G dalam peraturan Pasal 14 Kemenpora tahun 2024 dengan rincian spesifik poin G yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi, berdasarkan peraturan itu panitia memutuskan bahwa kualifikasi H. Fahmi tidak selaras dengan persyaratan yang diuraikan dalam aturan itu.

 

“Berdasarkan aturan yang telah kami sampaikan tadi maka kedua calon kami nyatakan tidak memenuhi syarat, menunda Muskorcab KONI Lobar dan akan membuka kembali pendaftaran ” Tegas Bq. Yeni.

 

Pengurus Organisasi sekarang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses pemilihan. Ini dapat melibatkan pembukaan lagi, berpotensi merevisi jadwal pemilihan, dan memastikan semua kandidat pada pencalonan berikutnya memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

Sementara anggapan legalitas panitia pemilihan yang sempat beredar di masyarakat tidak syah, Munawir Haris selaku pembina menyatakan bahwa kepengurusan H. Herman berkahir pada 22 Desember 2024, “akan tetapi KONI Provinsi memberikan tambahan tiga bulan masa perpanjangan dan berakhir pada 22 Maret 2025” Ujarnya.

 

Mengenai proses pemilihan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, pengurus KONI Lobar juga sudah mendapatkan persetujuan dari KONI Provinsi. (03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *