Headline

Polres Sumbawa Barat Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Satu Tersangka Diamankan

613
×

Polres Sumbawa Barat Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Polemik kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat mendapat perhatian serius dari Polres Sumbawa Barat. Pada Sabtu (18/01/2025), Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea.

 

iklan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RL (40), warga setempat, beserta barang bukti ratusan tabung gas.

 

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. “Kami berhasil menggerebek gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Terduga pelaku RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg menggunakan alat selang dan regulator kopling bertekanan tinggi ke tabung 12 kg. Gas tersebut kemudian disegel dan dijual dengan harga Rp 170.000 hingga Rp 200.000 per tabung, jauh di atas harga resmi.

 

Berdasarkan penyelidikan, pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari Lombok Timur seharga Rp 21.000 per tabung dan telah menjalankan aksinya sejak November 2024.

 

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 107 tabung LPG 3 kg berisi,
  • 294 tabung LPG 3 kg kosong,
  • 21 tabung LPG 12 kg berisi,
  • 31 tabung LPG 12 kg kosong,
  • Berbagai peralatan pengoplosan seperti regulator kopling bertekanan tinggi, selang, dan segel LPG, serta satu unit kendaraan pick-up modifikasi.

AKP Zainal menambahkan bahwa tersangka RL dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

 

“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan,” pungkas AKP Zainal.

 

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan LPG bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat kecil dan menjadi peringatan tegas bagi pelaku lainnya. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *