Mataram, Bintangtv.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) memperketat pengawasan lalu lintas ternak sebagai langkah antisipasi penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pengawasan ini dilakukan dengan memastikan kesehatan dan kelayakan ternak yang akan dikirim keluar NTB.
Kepala Karantina NTB, Agus Mugiyanto, dalam keterangan pers pada Jumat, 17 Januari 2025, mengungkapkan bahwa pengawasan difokuskan pada dua pintu pengeluaran ternak utama, yaitu Pelabuhan Bima dan Pelabuhan Badas di Pulau Sumbawa.
Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis.
“Kami menerapkan tindakan karantina sesuai SOP, meliputi pemeriksaan klinis, pengujian laboratorium, dan optimalisasi masa karantina untuk mencegah penyebaran PMK,” ujar Agus.
Ia menambahkan, meskipun terjadi peningkatan kasus PMK di sejumlah wilayah Indonesia, para peternak NTB tetap optimis memasarkan ternaknya.
Hal ini dikarenakan ternak NTB dinyatakan sehat dan layak jual sesuai pemeriksaan karantina. Hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan harus dilengkapi sertifikat veteriner, menjalani masa karantina selama 14 hari, dan melalui pemeriksaan laboratorium. Alat angkut ternak juga diwajibkan menjalani proses disinfeksi.
Agus menjelaskan bahwa PMK di Indonesia diklasifikasikan dalam tiga zona:
- Zona Hijau (bebas PMK): mencakup seluruh provinsi di Pulau Papua, Kepulauan Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
- Zona Kuning (tertular tanpa peningkatan kasus): meliputi NTB, Bali, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan.
- Zona Merah (tertular dengan peningkatan kasus): meliputi Pulau Jawa dan Sulawesi.
“Lalu lintas hewan dari zona kuning dan merah ke zona hijau dilarang. Aturan karantina untuk setiap zona telah ditetapkan secara mendetail sesuai Surat Edaran Kepala Barantin Nomor 38 Tahun 2025,” jelas Agus.
Data layanan digital Barantin melalui aplikasi Best Trust menunjukkan fluktuasi lalu lintas sapi dari Pulau Sumbawa dalam lima tahun terakhir. Pada 2020, sebanyak 40.375 ekor sapi dilalulintaskan dengan frekuensi 2.165 kali, meningkat menjadi 42.199 ekor pada 2021.
Namun, selama pandemi PMK tahun 2022, jumlahnya turun hampir separuhnya menjadi 23.833 ekor. Tahun 2023 menunjukkan pemulihan dengan 57.842 ekor sapi, meski sedikit menurun pada 2024 menjadi 56.500 ekor. Sebagian besar ternak ini dikirim ke Jabodetabek, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi, terutama untuk memenuhi kebutuhan kurban.
Agus mengimbau masyarakat, khususnya peternak, untuk mengenali gejala awal PMK dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam menanggulangi wabah. “Kerja sama antara peternak, pengusaha, pemerintah daerah, dan pusat sangat penting agar ternak dari NTB dapat terserap di pasar kurban,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan penyebaran PMK dapat dicegah, sekaligus menjaga reputasi ternak NTB di pasar nasional. (03)












