Umum

Kalapas Sumbawa Besar Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas untuk Pencanangan ZI WBK/WBBM 2025

22
×

Kalapas Sumbawa Besar Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas untuk Pencanangan ZI WBK/WBBM 2025

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, menandatangani Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025, Senin (20/01).

 

iklan

Acara ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna.

 

Dalam arahannya, Anak Agung Gde Krisna menekankan pentingnya pelayanan prima, profesionalisme, dan integritas di seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Ia juga menyoroti peran UPT Pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan warga binaan di bidang pertanian.

 

“Seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia telah berkomitmen untuk menjalankan program pemerintahan demi mewujudkan kedaulatan pangan melalui Swasembada Pangan. Program ini dapat memberdayakan warga binaan, memberikan keterampilan yang memadai, serta bekal untuk mereka ketika kembali ke masyarakat,” ujar Anak Agung.

 

Lebih lanjut, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB mengajak seluruh jajaran untuk mematuhi arahan strategis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, budaya integritas, dan pelayanan yang ramah serta menghindari hal-hal yang dapat mencoreng citra organisasi.

 

“Jadikan pekerjaan dan tugas sebagai ladang ibadah. Selalu utamakan integritas, profesionalisme, dan excellence dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kalapas Sumbawa Besar dan jajarannya dalam mendukung reformasi birokrasi, mewujudkan tata kelola yang bersih, serta mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi nyata dari sektor pemasyarakatan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan