Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2018 tentang Penyakit Masyarakat menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Penolakan ini datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKSPP), dan Kepala BAZNAS KSB.
Mereka menentang legalisasi minuman beralkohol (minol) dan penghapusan peran MUI serta Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dalam regulasi tersebut.
Mendukung penolakan tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD KSB menyatakan sikap tegas untuk menolak perubahan perda tersebut. Ketua DPD PKS Sumbawa Barat sekaligus anggota DPRD KSB, Norvie Aperiansyani, ST., MA., mengapresiasi langkah ormas dan tokoh masyarakat dalam menyuarakan aspirasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua ormas dan tokoh masyarakat yang telah memberikan pandangan dan penilaian terhadap Perda No. 13 Tahun 2018. Sikap mereka sejalan dengan perjuangan kami di FPKS untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya yang selaras dengan cita-cita Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur di Sumbawa Barat,” ujar Norvie.
Menurutnya, usulan perubahan perda yang mengarah pada legalisasi minuman beralkohol bukanlah langkah yang bijak.
“Masih banyak cara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus mengorbankan moralitas masyarakat,” tegasnya.
FPKS memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat bersama ormas dan tokoh-tokoh agama. “Kami siap berdiri di garis terdepan untuk menolak perubahan perda yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya lokal,” tambah Norvie.
Penolakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pembuat kebijakan agar mempertimbangkan dampak sosial dari setiap perubahan regulasi.
Dengan dukungan luas dari masyarakat, DPRD KSB diharapkan tetap konsisten menjaga tatanan sosial dan moralitas yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat di daerah ini.
Rencana perubahan Perda No. 13 Tahun 2018 terus menjadi perhatian publik, dan penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan betapa pentingnya menjaga norma-norma dan tradisi di tengah dinamika pembangunan daerah. (01)












