Sumbawa, Bintangtv.id– Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025 ini juga dihadiri perwakilan komunitas tenaga kesehatan non-ASN, guna membahas kebijakan terkait Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, M. Faesal, S.AP., M.M.Inov, didampingi oleh anggota Komisi I, yakni Marliaten, Abron Ishak, A.Md, dan H. Zainuddin Sirat. Turut hadir pula Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, serta anggota Komisi III, Andi Rusni, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa menyoroti pentingnya memperjuangkan tenaga kesehatan non-ASN agar memiliki kesempatan yang sama dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, M. Faesal, S.AP., M.M.Inov, Senin (30/01/2025) menjelaskan beberapa poin kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat ini adalah, DPRD meminta BKPSDM Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pendataan kembali terhadap tenaga non-ASN atau pegawai yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar dapat ditindaklanjuti.
Dinas Kesehatan dan BKPSDM diminta mencari solusi agar seluruh tenaga non-ASN atau tenaga honor di bawah Dinas Kesehatan dapat diperjuangkan untuk masuk dalam database BKN. Dengan demikian, mereka memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu sesuai harapan mereka.
DPRD Kabupaten Sumbawa, khususnya Komisi I, berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan konsultasi ke DPR RI dan kementerian terkait di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk memperjuangkan hak tenaga non-ASN agar diberikan kesempatan yang sama sebagaimana tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN.
DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpengaruh pada tenaga non-ASN, khususnya tenaga kesehatan. Mereka berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sektor kesehatan.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan non-ASN di Sumbawa mendapatkan perlakuan yang setara dalam seleksi PPPK Paruh Waktu. (01)












