Umum

Sumbawa Barat Butuh PERDA Pendidikan untuk Atasi Beban Orang Tua dan Tingkatkan Kualitas Sekolah

325
×

Sumbawa Barat Butuh PERDA Pendidikan untuk Atasi Beban Orang Tua dan Tingkatkan Kualitas Sekolah

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Kabupaten Sumbawa Barat dinilai membutuhkan Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur pelaksanaan pendidikan sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam layanan pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PKS Sumbawa Barat yang juga anggota DPRD, Norvie Aperianysani, dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/12).

 

iklan

Menurut Norvie, sistem pendidikan di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi tersebut menetapkan alokasi dana pendidikan sebesar 20% dari APBD, sebagai komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ia menilai pengelolaan anggaran tersebut belum sepenuhnya efektif.

 

“Fokus anggaran lebih banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas fisik sekolah. Sementara kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas belajar mengajar sering kali terabaikan. Bahkan, Dana BOS saja belum cukup untuk menutupi kebutuhan ini,” ujar Norvie.

 

Ia menyoroti banyaknya beban tambahan bagi orang tua murid, seperti iuran dan sumbangan sukarela, yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Norvie mencontohkan keberhasilan Yogyakarta dalam menerapkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sejak 2005. Program ini, menurutnya, mampu menghapuskan pungutan tambahan dan mendukung kegiatan belajar mengajar dengan alokasi anggaran daerah yang konsisten.

 

“BOSDA di Yogyakarta mengalokasikan Rp30–35 miliar per tahun untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Program ini melibatkan kepala sekolah dan komite dalam perencanaan anggaran, sehingga penggunaannya tepat sasaran,” jelasnya.

 

Norvie percaya bahwa Sumbawa Barat, dengan kemampuan fiskal yang dimiliki, mampu mengimplementasikan program serupa. Namun, ia menegaskan pentingnya PERDA sebagai payung hukum untuk menjalankan kebijakan pendidikan secara terarah, transparan, dan akuntabel.

 

“PERDA ini tidak hanya mendukung program-program strategis seperti BOSDA, tetapi juga program uang pangkal untuk siswa baru, agar seluruh anak mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi,” tambahnya.

 

Ia berharap usulan ini dapat segera dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD Sumbawa Barat, mengingat pentingnya pendidikan sebagai investasi masa depan. Dengan PERDA Pelaksanaan Pendidikan, Sumbawa Barat diyakini mampu menciptakan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas tanpa membebani masyarakat.

 

Sumbawa Barat kini dihadapkan pada peluang besar untuk mereformasi sistem pendidikan melalui regulasi daerah. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *