Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Dalam rangka mendukung program nasional Kampung Bebas dari Narkoba sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Satnarkoba Polres Sumbawa Barat mencanangkan program tersebut di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Langkah ini merupakan upaya intensif dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencanangan Kampung Bebas dari Narkoba selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Tujuan program ini adalah mengubah kampung-kampung yang selama ini menjadi tempat peredaran gelap narkoba menjadi kawasan yang bersih dari narkoba. Dengan demikian, kampung tersebut dapat memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba,” jelas Iptu I Made Mas Mahayuna.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat terus dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah kelurahan dan desa, serta berbagai instansi terkait. Kegiatan ini mencakup sosialisasi dan langkah-langkah pencegahan yang difokuskan pada wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba.
“Kami bersama BNN, pemerintah kelurahan, dan desa terus melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi dan pencegahan, untuk mendukung program Kapolri dalam memutus rantai penyebaran narkoba, khususnya di wilayah Sumbawa Barat,” tutup Iptu I Made Mas Mahayuna.
Dengan pencanangan ini, diharapkan Kelurahan Sampir dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan mendukung tujuan nasional untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (02)