Headline

Polda NTB Sampaikan Permohonan Maaf Atas Larangan Liputan Jurnalis tvOne dan RTV di Lokasi Rumah Tersangka Rudapaksa

82
×

Polda NTB Sampaikan Permohonan Maaf Atas Larangan Liputan Jurnalis tvOne dan RTV di Lokasi Rumah Tersangka Rudapaksa

Sebarkan artikel ini

Mataram, Bintangtv.id – Larangan yang diterapkan oleh penyidik Polda NTB terhadap jurnalis TVOne dan RTV saat meliput di lokasi rumah tersangka kasus rudapaksa di Mataram mendapat sorotan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Sebagai bentuk respons cepat, IJTI NTB melakukan pertemuan mediasi dengan Polda NTB untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

iklan

Pertemuan yang berlangsung santai ini dihadiri oleh Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Wadirkrimum Kombes Feri Jaya, dan Kabid Humas Kombes M. Kholid, bersama jajaran pengurus IJTI NTB, Rabu (4/12/2024).

 

 

 

Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai dan saling memahami tugas serta tanggung jawab masing-masing profesi. Beberapa poin kesepakatan berhasil dicapai, antara lain: Direskrimum Polda NTB menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada jurnalis yang merasa dirugikan dan mengakui adanya kesalahan. Polda NTB berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada anggotanya agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Media dijamin kebebasan untuk menjalankan tugas peliputan sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media yang merasa tidak nyaman. Kami langsung memberikan teguran dan berjanji akan melakukan pembinaan,” ujar Kombes Pol Syarif Hidayat dalam pertemuan tersebut.

 

 

 

Ketiga jurnalis yang menjadi korban, yakni Herman Zuhdi, Rahmatul Kautsar (TVOne), dan Sofiana Mufidah (RTV), sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ini. Namun, mereka tetap menyerukan agar aparat penegak hukum menghormati hak-hak pers dan kebebasan jurnalistik.

 

 

 

“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati,” ujar Herman Zuhdi yang juga menjabat sebagai sekretaris IJTI NTB.

 

Ketua IJTI NTB, Riadis Sulhi, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

“Tidak boleh ada tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, apalagi terkait kasus yang menjadi perhatian publik. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dan transparan,” tuturnya.

 

IJTI NTB berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap jurnalis saat bertugas di lapangan. (03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan