Sumbawa, Bintangtv.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa memutuskan menghentikan penanganan kasus 121 surat suara yang tercoblos sebelum waktu pemungutan suara di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Jumat (6/12/2024) sore oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH, didampingi Tim Gakkumdu Hendra S.S, SH, Arifin Setioko S.Sos dan Hasbullah SH.
Jusriadi menjelaskan, penghentian kasus ini dilakukan karena unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil klarifikasi dari 22 saksi, termasuk Ketua KPU Sumbawa dan anggota Bawaslu, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada pelaku pencoblosan surat suara tersebut.
Selain itu, forum Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Proses Pemungutan Suara Tetap Berjalan
Meskipun ditemukan surat suara tercoblos, proses pemungutan suara di TPS 06 tetap dilanjutkan dengan kesepakatan dari KPPS, Panwascam, dan saksi-saksi pasangan calon.
“Seluruh dokumen hasil pemungutan suara, seperti formulir C-Hasil dan D-Hasil, dinyatakan lengkap dan telah disahkan dalam pleno tingkat kecamatan dan kabupaten,” kata Jho, sapaan akrabnya.
Ketua KPPS Dijerat Pelanggaran Etik
Meski tidak ada unsur pidana, Ketua dan enam anggota KPPS di TPS 06 Juran Alas terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bawaslu menemukan beberapa kelalaian, seperti tidak menjalankan sumpah jabatan sebelum bertugas, tidak memperlihatkan kondisi kotak suara sebelum dibuka, dan tidak tertib dalam memeriksa isi kotak suara.
“Petugas KPPS melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Karena itu, kami merekomendasikan agar Ketua dan anggota KPPS di TPS 06 tidak lagi dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Jho.
Rekomendasi resmi ini telah disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk bekerja lebih profesional dan menjaga integritas. (01)