Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Dalam satu pekan Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, kembali mengungkap kasus pencurian bermotor dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada hari Senin, 07/10/2024.
Terduga pelaku AW laki – laki, 20 th, Alamat Dusun Seteluk Tengah. Terduga EA perempuan (27 th) alamat Desa Labuhan Lalar dan NA perempuan, (16) alamat Desa Seminar Salit.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, Kamis (10/10/2024), menyampaikan bahwa kejadian pencurian bermotor, tersebut berdasarkan Laporan dari korban bernama Mardiah warga Desa Labu Lalar, yang tinggal di Komplek Rumah Apung, pada hari Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wita.
Seperti biasanya bahwa pelapor memarkir sepeda motornya warna hitam nomor Polisi EA 6559AC di areal parkiran umum rumah apung yang tidak jauh dari rumahnya.
“Esok harinya Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 15.00 saat pelapor hendak belanja menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada, setelah pelapor dan suaminya melakukan pencarian sepeda motor tidak ketemu selanjutnya melapor ke Polres Sumbawa Barat,” kata kasi.
Petugas Polres Sumbawa Barat bersama Tim Puma merespon laporan tersebut dengan melakukan olah TKP serta menindak lanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma dibawah kendali Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja.
Tidak butuh waktu lama diperoleh informasi bahwa sepeda motor dengan ciri – ciri sesuai yang diinformasikan pelapor berada di wilayah Desa Lekong Kecamatan Alas Barat.
Masih menurut Kasi Humas, Barang bukti sepeda motor nomor Polisi EA 6559 AC Nomor rangka MH328DOO28K311953 Nomor mesin 28D-31025 diamankan oleh Tim Puma dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap terduga pelaku AW laki – laki, 20 th, Alamat Dusun Seteluk Tengah. Terduga EA perempuan (27 th) alamat Desa Labuhan Lalar dan NA perempuan, (16) alamat Desa Seminar Salit.
Lanjut Kasi Humas, berdasarkan keterangan ketiga terduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya (AW) dan ( NA ) malam itu menginap di rumah ( EA) di Desa Labu Lalar. Setelah sekitar pukul 24.30 wita EA dan NA yang mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir rumah apung selanjutnya diserahkan kepada AW. keesokan hari nya ketiga terduga pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Ds. Lekong seharga Rp.1.300.000 00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 ( tujuh ) tahun,” pungkas kasi humas. (02)