Umum

Bawaslu Sumbawa Ingatkan Paslon Terkait Jumlah Alat Peraga Kampanye

69
×

Bawaslu Sumbawa Ingatkan Paslon Terkait Jumlah Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim kampanye agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jusriadi, SH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbawa, menegaskan bahwa ada batasan jumlah APK yang harus diikuti sesuai Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 802 tahun 2024.
Menurut Jusriadi, APK yang difasilitasi oleh KPU terdiri dari lima baliho per paslon, 168 umbul-umbul, dan 165 spanduk per paslon. Selain APK yang difasilitasi, paslon dan tim kampanye diizinkan memasang APK tambahan, dengan jumlah maksimal 200 persen dari yang difasilitasi KPU.
“Misalnya, jika KPU menyediakan lima baliho, paslon hanya boleh memasang tambahan sepuluh baliho lagi, sehingga totalnya menjadi 15 baliho per paslon,” jelasnya.
Pemasangan APK diperbolehkan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa, kecuali di area yang dilarang oleh peraturan. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait jumlah dan lokasi pemasangan APK. Jika ada APK yang melebihi ketentuan, Bawaslu siap menertibkannya.
Selain APK, KPU juga memfasilitasi bahan kampanye lainnya seperti stiker sebanyak 37.435 per paslon, brosur 28.076, dan pamflet sejumlah yang sama. Di luar itu, paslon dan tim kampanye diperbolehkan mencetak bahan kampanye tambahan, seperti pakaian, alat tulis, dan kalender, namun dengan syarat setiap item tidak boleh melebihi nilai Rp 100 ribu.
Dengan ketentuan ini, Bawaslu berharap paslon dapat mematuhi aturan dan menjaga kampanye tetap dalam koridor yang telah ditetapkan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan