iklan
Headline

PKPU No.8 2024: Bupati KSB Harus Mundur Jika Maju Jadi Cawagub NTB

152
×

PKPU No.8 2024: Bupati KSB Harus Mundur Jika Maju Jadi Cawagub NTB

Sebarkan artikel ini
Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Herudin ST, menegaskan bahwa Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan ini merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 8 tahun 2024, yang mengharuskan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota mengundurkan diri jika mencalonkan diri di daerah lain setelah ditetapkan sebagai calon.
Dalam wawancara via telepon, Herudin menjelaskan bahwa mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur dianggap sebagai pencalonan di daerah lain. “Karena itu, Bupati KSB harus mundur dari jabatannya jika maju sebagai Wakil Gubernur NTB,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa Barat hanya perlu cuti selama masa kampanye tanpa harus mundur dari jabatannya. “Setelah tahapan kampanye selesai, ia akan kembali ke jabatannya,” tambah Herudin.
Perkembangan ini tentu menarik untuk diikuti karena akan mempengaruhi peta politik dan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat. Para pemilih dan pengamat politik akan menantikan bagaimana dinamika ini berkembang dan siapa yang akhirnya akan memimpin daerah tersebut.
Diketahui bahwa Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, maju sebagai Wakil Gubernur NTB mendampingi Dr. Hj. Rohmi Jalilah sebagai Calon Gubernur NTB. Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST, M.M.Inov, maju sebagai calon Bupati Sumbawa Barat berpasangan dengan Dr. Aherudin Sidiq, SE, ME.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena keputusan ini akan menentukan arah pemerintahan dan politik di Kabupaten Sumbawa Barat dan NTB ke depan. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan