iklan
Umum

Saksi Adecharge Sidang Kasus Sumber Elektronik, Terungkap Barang yang Disita Polisi Hampir 1000 Unit

138
×

Saksi Adecharge Sidang Kasus Sumber Elektronik, Terungkap Barang yang Disita Polisi Hampir 1000 Unit

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus “Sumber Elektronik” Selasa (25/6) sore tadi, memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, Lusy. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi adecharge ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra S. SH dan Rika Ekayanti SH. Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa, Safran SH MH, Adhar SH MH., Taufikurrahman SH., M.Hum dan Muhammad Arif SH—keempatnya tergabung dalam Sambo Law Firm.

 

iklan

Dalam keterangannya saksi Herlina, mengaku pernah bekerja sejak 3 Desember 2022 di Toko Sumber Elektronik. Saksi mengaku hanya bekerja selama dua minggu untuk menjual barang-barang elektronik di toko tersebut. Meski bekerja di toko milik Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya—adik kandung Nyonya Lusi, namun gaji dan konsumsi selama bekerja diberikan oleh Nyonya Lusi. Selama dua minggu toko dibuka, barang yang laku totalnya seharga Rp 15 juta, yang semuanya disetor ke Nyonya Lusi. “Meski saya bekerja dua minggu tapi Saya diberikan gaji sebulan sebesar Rp 2,2 juta. Kami juga diberikan makan dan minum,” katanya.

 

Lina—sapaan saksi, mengaku selain menjual barang elektronik, juga ditugaskan membayar tagihan air PDAM dan listrik. Semua uang pembayaran berasal dari Nyonya Lusi.

 

Saat ditanya apakah saksi masih ada saat dilakukan penyitaan barang oleh penyidik Polda NTB ? Lina mengakuinya. Menurutnya, ketika tim Polda NTB datang melakukan penyitaan, Lina mengaku bersama seorang temannya ditugaskan oleh Nyonya Lusi untuk mengecek dan menghitung jumlah barang yang diangkut polisi. “Kami dan orang Polda sama-sama menghitung. Kami hitung berapa barang yang diangkut ke truk. Saat itu ada beberapa truk yang disiapkan oleh polisi untuk angkut semua isi Toko Sumber Elektronik, termasuk fasilitas toko berupa perangkat computer dan kertas,” ungkapnya.

 

Namun saksi mengaku tidak sampai tuntas melakukan penghitungan barang yang diangkut polisi. Sebab saat itu sudah menjelang subuh dan mereka sangat lelah. Sehingga barang yang bisa dihitung jumlahnya mencapai 873 unit di antaranya berupa kulkas, TV, kipas angin, dan AC. “Saat kami tinggalkan toko, masih tersisa satu truk lagi barang yang belum diangkut. Dan pengangkutan oleh polisi masih terus berlangsung,” aku saksi Lina.

 

Sementara Darli—saksi lainnya, mengaku berada di Toko Sumber Elektronik ketika dilakukan audit barang-barang toko oleh auditor Khairunnas. Nyonya Lusi sempat protes adanya audit tersebut, sebab audit sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh tim yang datang bersama penyidik Polda NTB. Audit oleh Khairunnas akhirnya berjalan. Dalam melakukan audit, auditor sudah membawa database dari Mataram.

 

Mereka hanya mengecek dan mencatat barang yang ada di toko untuk disesuaikan dengan data yang dibawa dari Mataram.
Darli yang bekerja freelance dengan Nyonya Lusi sejak tahun 2021 juga mengaku mengetahui permasalahan Toko Sumber Elektronik dengan pihak BNI. Hal ini setelah ada tunggakan pembayaran pinjaman di Bank BNI. Tunggakan itu atas nama CV Sumber Elektronik yang dimiliki oleh Almarhum Slamet Riyadi dan mantan isterinya Ang San San. Untuk menagih tunggakan itu, BNI kesulitan menghubungi Ang San San. Karena itu BNI menemui ahli waris almarhum yaitu Nyonya Lusi selaku saudara kandung almarhum. Guna membayar tunggakan CV Sumber Elektronik, Nyonya Lusi mengelola toko tersebut. Hasilnya digunakan untuk membayar hutang bank dan operasional toko. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kredit macet yang bisa menyebabkan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya tidak dilelang. Sebab rumah makan yang merupakan warisan keluarga Nyonya Lusi, dijadikan agunan pinjaman bank untuk Toko Sumber Elektronik.

 

Setelah mendengar keterangan dua orang saksi ini, Majelis Hakim menunda sidang dan dilanjutkan Rabu (26/6) besok untuk mendengar keterangan dua orang saksi berikutnya yang diajukan Tim Kuasa Hukum Terdakwa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan