Sumbawa, Bintangtv.id- Kejaksaan Negeri Sumbawa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barwng bukti narkotika serta hasil kejahatan lainnya berlangsubg di Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jalan Manggis Sumbawa Besar, Kamis, 18 April 2024.
“Kegiatan ini merupakan wujud dari ketentuan Pasal 46 KUHAP serta merupakan bagian dari fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UURI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, Kamis (18/04/2024).
Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode 01 Desember 2023 hingga 15 April 2024, meliputi berbagai jenis perkara seperti orang dan harta benda, TPUL, Kamtibum, Narkotika, dan Tipiring.
“Barang bukti tersebut terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, narkotika, miras, dan lainnya,” kata kajari.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tujuan meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum serta sebagai upaya transparansi kepada masyarakat luas mengenai pelaksanaan putusan hakim,” pungkasnya.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, perwakilan Polres Sumbawa, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan, Kepala BNNP-K Sumbawa, Kasatpol PP Kabupaten Sumbawa, Kepala Rupbasan Sumbawa atau dan Forwaka Kabupaten Sumbawa.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pihak terkait dalam rangka meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (01)