Sumbawa, Bintangtv.id- Kabupaten Sumbawa berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat empat terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Indonesia dalam ajang SPM Awards tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penghargaan ini diberikan dalam acara yang diselenggarakan pada Rabu 24 April 2024 di Hotel Bidakara Jakarta dan dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.
SPM Awards merupakan ajang penghargaan bagi daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil menerapkan SPM secara optimal, meningkatkan komitmen kepala daerah dalam pelayanan dasar, serta mendorong penerapan SPM di daerah secara maksimal.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sumbawa, Drs. Irawan Subekti, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian tersebut.
“Penghargaan ini akan segera dilaporkan kepada Bapak Bupati, dan tentu menjadi spirit dan motivasi bagi Tim Penerapan SPM Kabupaten Sumbawa untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Penilaian SPM Award meliputi beberapa indikator, antara lain:
1. Indeks Pencapaian SPM (IP-SPM)
2. Komitmen anggaran penerapan SPM
3. Pelaksanaan sesuai tahapan-tahapan dalam penerapan SPM
4. Pembentukan dan keaktifan tim penerapan SPM
5. Kualitas dan ketaatan terhadap pelaporan SPM secara periodik melalui aplikasi e-SPM.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sumbawa menekankan langkah-langkah strategis Pencapaian SPM, antara lain meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan strategi dan inovasi dalam penyelenggaraan SPM, memperkuat tim penerapan SPM, serta memastikan pelaporan SPM dilakukan dengan baik setiap triwulan melalui aplikasi e-SPM,” tutup Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban setiap entitas pemerintahan untuk memberikan standar pelayanan minimal kepada masyarakat.
“Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal menjadi kerangka teknis dalam penerapan SPM di daerah,” tambahnya. (01)