Sumbawa, Bintangtv.id- Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji K., mengumumkan jadwal jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur Hari Kerja dan Jam Kerja instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jadwal jam kerja tersebut ditetapkan untuk mendukung kualitas pelaksanaan ibadah puasa,” kata Mamiq, sapaan akrab Plh Sekda Sumbawa, Sabtu (09/03/2024).
Berikut adalah ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah:
1. Hari Senin hingga Kamis:
– Jam Kerja: 08.00 – 15.00 Wita
– Istirahat: 12.00 – 12.30 Wita
2. Hari Jum’at:
– Jam Kerja: 08.00 – 15.30 Wita
– Istirahat: 12.00 – 13.30 Wita
– Pelaksanaan Imtaq: 08.00 – 09.00 Wita.
3. Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja:
– Hari Senin hingga Kamis:
– Jam Kerja: 08.00 – 14.00 Wita
– Istirahat: 12.00 – 12.30 Wita
– Hari Jum’at:
– Jam Kerja: 08.00 – 11.30 Wita
– Hari Sabtu:
– Jam Kerja: 08.00 – 13.00 Wita
– Istirahat: 12.00 – 12.30 Wita
“Selain itu, apel pagi atau sore akan tetap dilaksanakan di instansi masing-masing, dengan waktu yang disesuaikan dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.” katanya.
Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi instansi yang memiliki jam kerja khusus untuk pelayanan umum.
“Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi diminta untuk mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Setelah Bulan Ramadhan 1445 Hijriah berakhir, jam kerja akan kembali seperti semula. “Semua pihak diharapkan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya,’ pungkasnya. (01)