Sumbawa, Bintangtv.id- Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., secara resmi membuka kegiatan Ekspose Hasil Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Senin (11/12/2023).
Acara ini juga menjadi platform untuk Rapat Koordinasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik tahun 2024.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa dan tim peneliti dari Center For Economic Development (CESD) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTS atas berhasilnya kegiatan ekspose hasil pengukuran IKM.
“Saya menegaskan bahwa ini merupakan langkah ikhtiar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Sumbawa,” katanya.
Hj. Novi juga menjelaskan bahwa penyusunan indeks kepuasan masyarakat adalah bagian dari amanat Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam konteks teknis, kegiatan ini mengacu pada Permenpan-RB No. 14 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 9 tahun 2013. Wabup menekankan bahwa ini adalah implementasi misi ke-3 RPJMD Kabupaten Sumbawa, yaitu “Sumbawa bersih melayani”.
Dalam penyampaian hasil survei IKM, Wabup membandingkan antara tahun 2022 dan 2023. Tercatat bahwa terjadi peningkatan signifikan, dengan sejumlah OPD mencapai predikat mutu layanan tingkat (A). Pada semester 1 tahun 2023, tidak ada OPD yang mendapat predikat kurang baik (C), menunjukkan komitmen dan upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan.
Pada semester 2 tahun 2023, terjadi peningkatan lebih lanjut dengan sejumlah OPD mencapai mutu layanan tingkat (A). Wabup menegaskan bahwa perbedaan antara tahun 2022 dan 2023 mencerminkan kesungguhan Pemerintah Daerah untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap agar para kepala perangkat daerah terus melakukan evaluasi dan upaya perbaikan di internal unit kerja masing-masing. Fokus utamanya adalah pada kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, waktu penyelesaian SOP, sistem, mekanisme, prosedur, persyaratan, produk pelayanan publik, serta penanganan pengaduan,” pungkasnya. (01)