Umum

Sidang Lanjutan,  Keterangan Saksi Penggugat Menguntungkan Nyonya Lusi Banyak Menjawab “Tidak Tahu”

432
×

Sidang Lanjutan,  Keterangan Saksi Penggugat Menguntungkan Nyonya Lusi Banyak Menjawab “Tidak Tahu”

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id – Sidang perdata sejumlah obyek tanah dan bangunan yang digugat Ang San San terhadap Nyonya Lusi sekeluarga selaku ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Atoe, kembali berlanjut, Selasa (31/10) sore.
Seperti sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Jhon Michel Leuwol SH menghadirkan saksi yang diajukan penggugat (Ang San San). Saksi tersebut adalah Darmansyah—mantan karyawan almarhum Atoe. Namun hampir semua keterangan saksi, justru menguntungkan pihak tergugat (Nyonya Lusi dkk).
Dari sejumlah pertanyaan yang dicecar Majelis Hakim maupun Tim Kuasa Hukum Tergugat terdiri dari Purnawan LW. SH., M.STH., MA, Taufikurrahman SH, dan Syamsuddin SH, di persidangan,  sebagian besar dijawab “tidak tahu”. Awalnya saksi mengaku sangat dekat dengan almarhum Atoe. Selain itu mengaku mengetahui beberapa obyek yang dijadikan sengketa dalam perkara perdata ini. Tapi ketika ditanya letaknya secara pasti, luas dan nomor sertifikatnya, saksi mengaku tidak mengetahuinya. Saksi sempat mengakui mengetahui obyek mana saja yang dikuasai tergugat. Namun saksi mengetahui hal itu dari informasi di media social.
Saksi juga tidak mengetahui kapan almarhum Atoe dan penggugat (Ang San San) menikah maupun bercerai. Demikian dengan harta yang dijadikan obyek gugatan apakah ada sebelum atau sesudah almarhum Atoe dan Ang San San menikah, sama sekali tidak diketahui saksi.
“Bagaimana kami ingin menggali lebih jauh tentang obyek yang digugat kalau saudara tidak mengetahuinya, saudara saksi dihadirkan di sini karena dianggap melihat dan mengetahui kejadian dan obyek yang dijadikan sengketa. Tapi lebih banyak menjawab tidak tahu,” ujar Majelis Hakim.
Setelah keterangan saksi dirasakan cukup, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengar keterangan saksi yang kembali diajukan penggugat. Ikut menyaksikan jalannya persidangan, tergugat di antaranya Nyonya Lusi.
Seperti diberitakan sebelumnya pada sidang minggu lalu, Penggugat mengajukan saksi Taufik.
M Taufik membeberkan awal perkenalannya dengan Ang San San dan Almarhum Toe hingga mengakui mengetahui kehidupan rumah tangga maupun harta bersama yang kini digugat Ang San San. Namun ketika ditanya lebih detail mengenai kapan, dimana dan berapa harta yang dikatakan sebagai milik bersama Ang San San dan Almarhum Atoe, saksi gelagapan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga beberapa kali mendapat teguran dari Majelis Hakim. Akhirnya saksi mengaku bahwa semua yang dijelaskan di persidangan itu tidak diketahuinya secara langsung. Melainkan berdasarkan cerita yang dia dengar dari penggugat (Ang San San).
Menariknya lagi, ketika majelis hakim menanyakan tentang keberadaan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang dimasukkan Ang San San menjadi salah satu obyek sengketa.
“Apakah saudara tau kapan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya ini ada, apakah setelah Ang San San dan almarhum sudah menikah ? atau apakah dibangunnya rumah makan ini menggunakan uang Ang San San ?”
Pertanyaan ini dijawab saksi jika rumah makan itu sudah ada ketika saksi masih SMP sekitar tahun 1985. Saksi juga menegaskan bahwa rumah makan itu merupakan harta warisan orang tua almarhum Atoe. Sedangkan Ang San San dan almarhum Atoe itu menikah sekitar Tahun 2006.
 “Saya tahu ini karena saya dulu tinggal di sekitar rumah makan itu,” kata Saksi Taufik.
Untuk diketahui, Ang San San mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Dalam gugatannya, Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening di bank. Di antaranya empat obyek tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Bugis termasuk Guest House dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, 3 obyek tanah kosong di Kelurahan Samapuin, serta beberapa rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riyadi Kuantanaya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan