Sumbawa, Bintangtv.id– Ombudsman NTB telah meluncurkan inisiatif yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa dalam mengadukan masalah malaadministrasi atau ketidakpuasan terhadap pelayanan publik.
“Inisiatif ini melibatkan pembukaan Call Center Pengaduan Publik yang dapat diakses oleh warga dengan mudah,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sekarang dapat menyampaikan keluhan mereka tanpa harus datang ke kantor Ombudsman.
“Masyarakat dapat menghubungi Ombudsman melalui berbagai metode, termasuk email, nomor telepon, WhatsApp, pusat layanan, dan media sosial,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengungkapkan keluhan mereka dan menemukan solusi terhadap masalah pelayanan publik dengan catatan identitas pelapor akan dirahasiakan oleh Ombudsman.
“Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengungkapkan keluhan mereka dan menemukan solusi terhadap masalah pelayanan publik,” kata dia.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen Ombudsman NTB dalam meningkatkan kualitas pengawasannya dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat di Kabupaten Sumbawa,” imbuhnya.
Masyarakat yang ingin mengadukan keluhan terkait pelayanan publik dapat menghubungi Ombudsman NTB melalui nomor telepon: 0370-649630, WhatsApp 08111323737, serta melalui akun Facebook “Ombudsman RI Perwakilan NTB” dan Instagram “ombudsmanntb”. Selain itu, email pengaduan@ombudsman.co.id juga dapat digunakan sebagai sarana pengaduan. (01)