Ekonomo Bisnis

Pemda Sumbawa Hadirkan Ruang Kerja Pusat Halal untuk Pemenuhan Sertifikasi Pelaku Usaha

195
×

Pemda Sumbawa Hadirkan Ruang Kerja Pusat Halal untuk Pemenuhan Sertifikasi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pemenuhan sertifikat halal, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa, telah memulai langkah penting dengan pembentukan Ruang Kerja Pusat Halal. Saat ini, ruangan tersebut tengah mengalami perencanaan desain interior yang bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan efektivitas pelayanan.
Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, Jumat (15/09/2023) mengatakan, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa saat ini berperan sebagai Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) yang diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
“Salah satu tugas utamanya adalah membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikat halal, yang harus dipenuhi paling lambat pada 17 Oktober 2024,” kata bupati.
Kepala Dinas KUKMIndag DR. Dedy Heriwibowo melalui Kepala Bidang Perindustrian, Andy Kusmayadi, menambahkan, ruang Kerja Pusat Halal Kabupaten Sumbawa ini merupakan langkah penting dalam mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikat halal.
“Dengan desain interior yang direncanakan, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada mereka,” katanya.
Menariknya, lanjut Andy, Ruang Kerja Pusat Halal ini juga akan menjadi co-working space yang diberikan kepada Pusat Halal Kabupaten Sumbawa dan Lembaga Inkubator Bisnis Mycobiont.
“Ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan pelayanan kepada pelaku usaha dengan inkubasi bagi tenant yang diarahkan menjadi tenant unggulan,” katanya lagi.
Dalam proyek ini, memanfaatkan gedung yang sudah sudah ada, akan dioptimalkan sepenuhnya. Hal ini juga sejalan dengan upaya berkelanjutan dan efisien dalam penggunaan sumber daya.
“Dengan terus berupaya meningkatkan fasilitas dan pelayanan di Pusat Halal Kabupaten Sumbawa, diharapkan bahwa pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa dapat lebih mudah memenuhi persyaratan sertifikat halal, sehingga produk-produk halal dari daerah ini dapat semakin dikenal dan diandalkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan