Sumbawa, Bintangtv.id- Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan bahwa untuk pembayaran honorer daerah terpencil sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 160/p/2023 tentang pembayaran tunjangan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis, bahwa Kabupaten Sumbawa masuk dalam kriteria yaitu 6 wilayah yaitu Kecamatan Batu Lanteh (Desa Tangkan Kulit, Desa Batu Rotok, Bao Desa, Tepal) Kecamatan Labuhan Badas (Desa Sabotok) dan kecamatan Orong Telu (Desa Mungkin).
Demikian jawaban tertulis Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah yang dibacakan Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany,S.Pd.,M.Pd. terhadap pandangan fraks-Fraksi yang mengharapkan terkait harapan untuk lebih memperhatikan guru/tenaga pendidik dan mempertimbangkan kembali tunjangan daerah terpencil untuk tenaga guru di Pulau Medang.
“Adapun terhadap pembayaran honorarium tenaga honorer daerah terpencil Pulau Medang akan menjadi perhatian pemerintah daerah,” Komit Bupati. (01)