Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Upaya pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa dan Aset Desa oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diwujudkan dalam program Jaga Desa.
Program Jaga Desa merupakan mandat presiden kepada Jaksa Agung RI untuk melaksanakan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam megelola Dana Desa dan Aset Desa.
Hal tersebut juga tertuang dalam keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 100.3.3.2.1101 tentang Penetapan Desa Binaan pada Kegiatan pendampingan Administrasi Desa dan Pembangunan Desa di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2023, dimana dalam keputusan tersebut 16 desa di delapan kecamatan menjadi desa binaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara., S.H., M.H. Senin (31/07/2023) mengatakan bahwa program Jaga Desa merupakan mandat presiden kepada Jaksa Agung untuk melakukan pendampingan kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa dan Aset Desa. Hal tersebut dilakukan agar para jaksa lebih mengedepankan pendampingan dan pencegahan sebelum penindakan, sesuai mandat Presiden kepada Jaksa Agung RI.
“Program Jaga Desa bukan jaminan kepala desa terbebas dari jeratan hukum, tapi sebagai upaya untuk mendampingi jalannya Pemerintahan desa agar bekerja sesuai aturan hukum dan terhindar dari hukuman,” terang Kajari KSB.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan edukasi dan diskusi kepada 16 kepala desa yang ada di kabupaten Sumbawa Barat terkait Pengelolaan Dana Desa, serta pencatatan, penggunaan ,dan pemanfaatan aset desa yang baik dan benar, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid. Y., S.H., M.H. (02)