Nasional

Hasil Pantauan Mabes Polri terkait Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi & Bantuan Alat dan Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

153
×

Hasil Pantauan Mabes Polri terkait Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi & Bantuan Alat dan Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Bintangtv.id- JmYudi Purnomo Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi menyatakan kepada media bahwa Satgassus sejak tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan 7 Juli 2023 didampingi Polres Tapanuli Utara melaksanakan tugas pemantauan distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Adapun tujuannya agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian yang merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tepat sasaran, digunakan secara optimal dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

iklan

Tim juga melakukan kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji di laboratorium apakah sesuai standart atau tidak. Adapun petugas dari Kementerian Pertanian yang mengambil sampel pupuk subsidi adalah Ibrahim Adamy

Menurut mantan Penyidik KPK ini, dalam pemantauan ini Tim dipimpin oleh Hotman Tambunan bersama Yulia Anastasia Fuada, Arfin, termasuk dirinya bekerjasama dengan Tim dari Kementerian Pertanian.

Menurut Yudi, dukungan terhadap ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah dan perhatian Polri kepada Petani. Itulah sebabnya Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan ini, sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita.

Menurut Yudi, sebelum ke Lapangan, kegiatan diawali dengan Pertemuan di Kantor Bupati Tapanuli Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan Wakil Bupati Tapanuli Utara beserta jajarannya antara lain Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perdagangan. Dalam kegiatan pemantauan ini, Satgassus didampingi oleh perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) selaku penyalur Pupuk Subsidi. Setelah pertemuan, Tim kemudian melakukan kunjungan ke 1 kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar benar sampai ke Petani.

Satgassus juga melakukan dialog dan pembekalan antikorupsi kepada seluruh distributor dan kios pupuk subsidi yang ada di Tapanuli Utara agar melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Satgassus juga dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian yang diterima oleh petani.

Hotman Tambunan, selaku Ketua Tim menyatakan bahwa dari kegiatan tersebut Satgasus mendapatkan temuan-temuan yang antara lain, Poin A, terkait dengan pupuk bersubsidi, pertama banyak kios yg sama sekali stoknya tidak ada padahal sudah akhir Juni 2023 serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Taput masih sekitar 41%. Hal ini sangat merugikan petani yg berhak menerima pupuk bersubsidi.

Kedua, Penebusan pupuk dilakukan secara berkelompok oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) tanpa adanya surat kuasa dari masing-masing petani penerima pupuk bersubsidi. Ketiga, penyimpanan pupuk di gudang distributor masih belum sesuai dengan standard yg ditentukan sehingga bisa merusak pupuk yg akan dijual pada petani.

Keempat,  pengadministrasian transaksi pupuk bersubsidi di kios dan penginputan ke aplikasi T Pubers ditunda-tunda dan dilakukan sekaligus.
Kelima, Kios dan Distributor tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan.
6. Masih terdapat kira-kira 7.000 an NIK petani penerima pupuk bersubsidi se Kabupaten Taput belum padu padan dengan data Dukcapil.

Point B, Terkait dgn alat dan mesin pertanian
Tidak banyak alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi pertanian di Kabupaten Taput.

Atas temuan-temuan tersebut Satgassus memberikan saran terkait dgn pupuk bersubsidi, pertama, agar kios dan distributor segera melakukan penebusan sehingga petani yg masih ada jatah alokasi bisa membeli pupuk bersubsidi di kios. Satgasus menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, minimal stok yg harus ada di kios adalah untuk satu minggu pemakaian.
Kedua, para distributor segera melakukan perbaikan terhadap gudang penyimpanan pupuknya sehingga sesuai dengan standar yg ditentukan.
Ketiga, agar kios mengusahakan dan memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar ditebus oleh masing-masing petani yg berhak sesuai data di E-Alokasi.

Keempat, kios agar memperbaiki penggunaan aplikasi T Pubers sehingga transaksi yg terjadi segera tercatat dan data stok di kios dapat segera diketahui. Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian secara aktif meminta data stok dari masing-masing kios dan distributor sehingga dapat segera mengantisipasi keberadaan stok di kios dan distributor. Satgasus menekankan jangan sampai petani dirugikan karena ketidakmampuan kios dan distributor untuk menyediakan stok.

Keenam, Dinas Pertanian bekerjasama dengan Dinas Dukcapil segera memadupadankan data NIK petani penerima pupuk bersubsidi yg belum padu padan dengan data dukcapil.
Ketujuh, terkait dgn sosialisasi E Alokasi penerima pupuk bersubsidi, Satgasus mengapresiasi beberapa desa yg mengumumkan data E Alokasi di kantor desa.

Point B Terkait bantuan alat dan mesin pertanian. Petama Dinas Pertanian aktif memfasilitasi kelompok tani yg membutuhkan alsintan terutama petani-petani milenial yg tertarik utk menjadi petani modern. Kedua, Satgasus mengapresiasi Pemda Taput yg juga mengalokasikan dana APBD untuk memberikan bantuan alsintan pada kelompok Petani. (05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan