Jakarta, Bintangtv.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, bersama beberapa kepala Desa dan Tim ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Rabu (21/6/2023) terkait dengan pengembangan kawasan pesisir.
Ketua DPRD dam rombngan, diterima oleh Koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP, Kurniawan ST.MSi dan jajaran.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumbawa banyak desa yang memiliki pesisir dan semangat warga untuk mengambil manfaat dari potensi juga tinggi.
“Hari ini kami bersama dua kepala Desa yakni Desa Terusa Kecamatan Buer dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano menghadap kementerian untuk menyampaikan permasalahan dan peluang pengembangan pesisir,” ucap Rafiq yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.
Ditambahkan oleh Kades Terusa, ada lahan kosong yang ditinggalkan oleh masyarakat akibat dari kegiatan reklamasi. Ada nelayan membutuhkan peralatan alat tangkap yang memadai untuk usahaya, tentunya butuh program dari Pusat.
Suhardi Kades Labuhan Jambu, menambahkan, di desanya ada pesisir yang bagus untuk pariwisata, ada juga hiu paus. Butuh dana pusat untuk mengembangkannya.
Atas hal tersebut Kurniawan memberikan tanggapan bahwa ada regulasi dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Yang diatur untuk ruang darat sesuai dengan perda RT RW dan ruang laut diatur dalam RZWP3K yang menjadi kewenangan provinsi, merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan Rencana Tata Ruang Darat (RTRW),” jelas Kurniawan.
Kemudian lanjutnya, dilihat kegiatannya ada beberapa macam kegiatan yakni zona perairan tangkap, zona pemanfaatan umum, ada kegiatan yang diperbolehkan, ada yang dengan izin yang diperbolehkan sehingga mereka harus mengurus izin untuk memulai usaha. Ada izin dasar, izin lingkungan dan izin usaha.
“Untuk Izin Ruang ini sedang gencarnya dilakukan pengawasan,” mbuhnya
“Kalau izin ruang di darat dulu
namanya izin lokasi sekarang diganti namanya menjadi Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR) sedangkan di laut namanya Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI,” urai Iwan. (01)