Hukum Kriminal

40 Kg Daging Babi Terjaring Saat Operasi Patuh Karantina Pertanian Sumbawa

224
×

40 Kg Daging Babi Terjaring Saat Operasi Patuh Karantina Pertanian Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Karantina Pertanian Sumbawa melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano, Sumbawa Barat, NTB, menggagalkan upaya pengeluaran 40 kilogram daging babi tujuan Lombok.
“Daging babi dikemas dengan menggunakan  ember berukuran sedang. Rencanya komoditas pertanian tersebut akan diseberangkan ke Pulau Lombok tanpa dilengkapi dokumen Karantina yang sah,” kata Erin, Dokter Hewan Karantina Sumbawa, Selasa (27/06/2023).
Erin mengungkapkan komoditas pertanian tersebut terjaring saat Operasi Patuh Karantina, dibantu pihak kepolisian di Pelabuhan Ferry Poto Tano.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan karena meningkatnya intensitas lalulintas komoditas pertanian menjelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah,” jelas Erin.
Erin menambahkan, penahanan dilakukan karena daging babi tersebut tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina Pertanian serta tidak dilengkapi Surat Keterangan Bahan Asal Hewan dari daerah asal untuk mendapatkan dokumen Karantina.
Selain daging babi, seekor kuda juga ikut ditahan petugas saat razia tersebut.
“Sementara untuk kuda tersebut dokumen yang dibawa untuk melapor kepada petugas Karantina tidak sesuai” lanjut Erin.
Pemilik telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari satu area ke area lain, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran” ujarnya
Setelah dilakukan penahanan oleh Pejabat Karantina Pertanian Sumbawa, dipastikan bahwa pemilik  tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sehingga dilakukan penolakan.
“Tindakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberi kenyaman kepada masyarakat, memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan telah diperiksa pejabat Karantina untuk melindungi melindungi negeri dari ancaman HPHK maupun OPTK,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan