Politik pemerintahan

Lapas Sumbawa Besar Laksanakan Deklarasi Zero Halinar

144
×

Lapas Sumbawa Besar Laksanakan Deklarasi Zero Halinar

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id- Setelah melaksanakan penertiban dan penegakan tata tertib pada blok dan kamar hunian secara rutin, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar melaksanakan Deklarasi Zero Halinar sebagai wujud komitmen dalam memastikan tidak adanya peredaran handphone dan Narkotika di dalam Lapas serta praktek pungutan liar, Rabu (10/5).

Bertindak selaku pembina apel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, M. Fadli memimpin penandatanganan serta pendeklarasian Komitmen Bebas dari Halinar yang diikuti oleh seluruh peserta Apel.

iklan

Dalam amanatnya, Kalapas menyampaikan untaian kata yang dituturkan oleh Prof. Dr. Baharudin Lopa. “Petugas pemasyarakatan wajib melakukan pembinaan kepada seluruh warga binaan. Jangan mengharapkan pujian karena keikhlasan dan ketulusan akan bernilai ibadah di sisi Tuhan,” kata kalapas.

M. Fadli menegaskan bahwa komitmen Zero Halinar ini harus dilaksanakan secara bersama-sama. “Seluruh elemen dari petugas hingga warga binaan agar tetap mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan. Integritas harus dipertahankan. Untuk seluruh warga binaan agar dapat memanfaatkan fasilitas berupa wartelsus pemasyarakatan dan layanan video call,” ungkapnya.

Penandatanganan dan pendeklarasian  komitmen Zero Halinar ini diikuti oleh seluruh petugas pemasyarakatan beserta warga binaan. Hal ini tentunya dilaksanakan agar keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga.

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Lapas Sumbawa Besar dalam menjaga situasi yang kondusif seperti penggeledahan blok dan kamar hunian WBP secara rutin, penyitaan barang-barang yang tidak boleh berada di dalam blok hunian, peningkatan kewaspadaan melalui 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju, Pemberian fasilitas layanan wartelsus pemasyarakatan dan video call yang selalu diawasi oleh petugas, serta pemeriksaan terhadap pengunjung beserta barang bawaan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan