Sumbawa, Bintangtv.id- DPC Partai Keadilan Sosial (PKS) menyerahkan sebanyak 45 nama bacaleg ke KPU Kabupaten Sumbawa. Dengan demikian, DPC PKS Kabupaten Sumbawa menjadi partai pertama yang menyerahkan berkas bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024, Senin 8 Mei 2023.
“Kami berhasil memenuhi 100 persen kebutuhan bacaleg, atau sebanyak 45 orang sesuai jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa,” ujar Ketua DPC PKS Sumbawa, M. Takdir, Senin (08/05/2023).
Menurut M Takdir, partainya merupakan yang pertama mendaftar ke KPU dari partai lainnya di Sumbawa.
“Kami bersyukur karena kami menjadi pendaftar pertama. Semoga ini menjadi pertanda PKS akan menjadi yang pertama juga,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga menargetkan akan menambah jumlah kursi yang ada saat ini.
“Target kami memenangkan Pileg pada 2024 mendatang. Sebelumnya kami berhasil meraih 4 kursi, dan InsyaAllah target kursi akan bertambah,” pungkasnya.
Namun dalam penyerahannya, berkas pendaftaran PKS tersebut sempat dikembalikan oleh komisioner KPU. Hal ini dikarenakan adanya syarat yang belum terpenuhi. Namun demikian, pihak DPC PKS Sumbawa segera menyikapi dengan melengkapi kekurangan dimaksud.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbawa Aryati SPd I, kepada wartawan mengatakan, berkas yang diajukan PKS langsung diproses dan diteliti. Namun ada beberpa yang belum memenuhi syarat dan dikembalikan.
“PKS mengajukan bakal calonnya dan sudah kami proses, cuma dalam proses pengajuannya setalah kami laksanakan penelitian dokumen, ada masih dokumen yang bersifat belum memenuhi syarat. Karena ada tiga kriteria dokumen itu, pertama lengkap, memenuhi syarat dan benar,” tegasnya.
Dijelaskan, berkas yang dikembalikan tersebut untuk diminta dilakukan perbaikan.
“PKS sendiri langsung memperbaiki dan melengkapi syarat tersebut dan sudah kami terima,” jelasnya.
Sejak dibuka masa pendaftaran sejak tanggal 1 Mei lalu, baru PKS yang mendaftarkan bacalegnya.
“Pendaftaran dibukan 1 sampai 14 Mei sampai hari ini, baru PKS yang menyerahkan daftar bacalegnya,” tambah Aryati. (01)
Post Views: 134