Headline

Bijak dalam Bermedsos Harus Memiliki Norma dan Etika, Simak Penjelasan Ustadz Lahmuddin 

509
×

Bijak dalam Bermedsos Harus Memiliki Norma dan Etika, Simak Penjelasan Ustadz Lahmuddin 

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Di era modern saat ini, dimana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi berkembang dengan pesat. Manusia hidup di dua dunia yakni dunia nyata dan dunia maya.
Bijak dalam bermain media sosial, harus memilik norma dan etika. Hindari menyebarluaskan berita bohong atau hoax. Tidak menyebar permusuhan, hindari SARA, tidak melakukan bullying.
Demikian pula apabila menerima informasi di medsos, tidak boleh langsung menyebarkan informasi sebelum dicek dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan manfaatannya. Apalagi di tahun politik jelang pemilu dan pileg saat ini.
“Di dunia nyata kita berinteraksi secara fisik dengan orang lain sementara di dunia maya kita melakukan muamalah atau aktivitas seperti komunikasi dan interaksi secara virtual melalui penemuan teknologi canggih seperti internet dan media sosial,” kata Ustadz Lahmuddin, Sekretaris Umum Masjid Agung Sumbawa, kepada Bintangtv.id, Sabtu, (20/05/2023).
Menurutnya, semua aktivitas di dunia, harus memiliki norma dan etika yang sesuai dengan tuntunan perintah dari Allah, sehingga tidak mengendorkan ketakwaan dan keimanan kepada-Nya.
Terkait dengan kehidupan era baru di dunia maya saat ini, ada hal-hal yang perlu dipedomani agar tidak membawa dampak buruk terhadap psikologi dan hubungan dengan orang lain.
“Terkait dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi pedoman dan panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini. Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan untuk menyikapinya,” kata Sekretaris Umum Pengurus Daerah Nahdwatul Wathan (PDNW) Kabupaten Sumbawa ini.
Dijelaskan, setidaknya ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam bermedia sosial menurut fatwa tersebut.
Pertama adalah dalil dalam Al-Qur’an dan hadits yang menjadi panduan dalam bermedia sosial. Di antaranya firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun atau klarifikasi ketika memperoleh informasi yakni pada surat Al-Hujurat ayat 6:
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.
“Hadits Nabi saw juga perlu kita pegang dalam bermedia sosial yang memerintahkan agar kita bertutur kata yang baik. Hadits ini berasal dari Abi Hurairah ra: yang artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR Al-Bukhari dan Muslim),” Ustad Lahmuddin menjelaskan.
Kedua, hal yang harus diperhatikam dalam bermedsos, yakni hal-hal yang diharamkan. Dalam bermuamalah di media sosial setiap orang wajib senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat ukhuwwah, dan memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.
“Kita diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, berprasangka buruk dan segala hal yang terlarang secara syar’i,” jelasnya.
Masih menurut Ustadz Lahmuddin, pedoman ketiga, perlu memahami panduan-panduan dalam bermedia sosial. Harus menyadari bahwa informasi yang berasal dari media sosial memiliki dua kemungkinan yakni benar dan salah. Dari dua hal ini, masyarakat harus mengetahui bahwa yang baik di media sosial itu belum tentu benar. Yang benar belum tentu bermanfaat. Yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
“Tidak semua informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik. Kita tidak boleh langsung menyebarkan informasi sebelum dicek dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan manfaatannya,” katanya.
Dalam melakukan pengecekan apakah informasi yang didapat benar atau tidak, bermanfaat atau membawa mafsadat, harus memastikan sumber informasi (sanad)nya. Teliti kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaan orang yang menyebar informasi. Pastikan juga aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksud mengapa informasi tersebut disebarkan. Dan penting juga untuk memastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
Lebih jauh, Ustadz Lahmuddin menjelaskan, pengecekan informasi ini bisa kita lakukan dengan bertanya kepada sumber informasi atau pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
“Sebaiknya saat menanyakan sebuah informasi, kita lakukan secara tertutup alias tidak terbuka di ranah publik seperti melalui group WA misalnya. Hal ini bisa menyebabkan informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut bisa beredar luar ke publik,” ungkapnya.
Keempat, Perlu memahami pedoman dalam memproduksi atau membuat konten di media sosial harus menggunakan kalimat yang baik, tidak multitafsir dan tidak menyakiti orang lain.
“Hal-hal yang kita unggah di media sosial harus bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (at-taqwa), bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah), menambah ilmu pengetahuan, dan mendorong orang lain untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
“Mari hindari mengunggah konten di media sosial yang melahirkan kebencian dan permusuhan mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain,” katanya.
Kelima, yang terakhir, Ustad Lahmuddin menambahkan, perlu memahami pedoman dalam menyebarkan informasi di media sosial di antaranya memastikan bahwa yang disebarkan adalah benar dari aspek isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
“Informasi yang kita sebar juga harus bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut. Jangan dengan mudah kita menyebarkan informasi yang kita dapatkan karena Rasulullah telah mengingatkan dalam haditsnya,” tutup Ustadz Lahmuddin. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *