Headline

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin

22
×

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Modus baru pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk berpendingin (reefer truck) berhasil dibongkar Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Sebanyak 236.000 batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp353 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.

 

iklan

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Sumbawa dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pulau Sumbawa, sekaligus mengantisipasi berkembangnya modus baru penyelundupan yang memanfaatkan sarana pengangkutan logistik komersial.

 

Dalam keterangan pers di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10/2026), turut hadir Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kasdim 1607/Sumbawa, serta Satpol PP.

 

Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan truk berpendingin bernomor polisi B 9319 VCF milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalur lintas Sumbawa-Bima. Pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.00 hingga 21.00 WITA, petugas menemukan truk tersebut di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa,” kata Sugeng.

 

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

 

Modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Selain memanfaatkan truk berpendingin yang digunakan untuk mengangkut logistik komersial, rokok ilegal tersebut disamarkan di antara barang muatan lainnya. Petugas juga menemukan dugaan penggunaan kunci duplikat boks kendaraan secara ilegal tanpa hak.

 

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 236.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa pita cukai atau rokok polos,” ungkapnya.

 

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp353.020.000, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp177.592.000. Barang bukti, sarana pengangkut, serta dua orang yang diduga terlibat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam tindak lanjut penanganan perkara, Bea Cukai Sumbawa berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa selaku bagian dari koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS). Gelar perkara dilaksanakan pada 10 Oktober 2026.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang berinisial RH dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.

 

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengapresiasi langkah Bea Cukai Sumbawa yang berhasil mengungkap modus baru pengangkutan rokok ilegal tersebut.

 

Menurutnya, perkembangan modus kejahatan menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menyesuaikan pola pengawasan agar pelanggaran hukum dapat ditindak secara efektif.

 

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran barang ilegal bukan perkara mudah dan membutuhkan kerja sama lintas instansi.

 

Karena itu, sinergi Bea Cukai, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah Sumbawa dapat ditekan.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar memilih dan menggunakan rokok legal yang memenuhi ketentuan cukai. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus rantai peredaran produk ilegal.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, turut mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa. Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, menurutnya, harus dilakukan secara optimal dari hulu hingga hilir.

 

Pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai, tetapi juga terhadap berbagai produk ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara.

 

Selain penindakan, aspek penegakan hukum dan konsekuensi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan juga menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

Melalui sinergi antarlembaga, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa semakin berkurang dan penerimaan negara dapat terlindungi.

 

Bea Cukai Sumbawa mencatat, upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara intensif sepanjang 2026.

 

Pada Oktober 2026, selain penindakan terhadap truk berpendingin, petugas juga melakukan penindakan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan total 144.080 batang rokok ilegal.

 

Secara keseluruhan, hingga pekan ketiga Oktober 2026, akumulasi penindakan yang tercatat di KPPBC TMP C Sumbawa mencapai 2.278.815 batang rokok ilegal.

 

Dari jumlah tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.407.035.315, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp2.217.205.932.

 

Pelanggaran yang ditemukan selama 2026 didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Bea Cukai Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, termasuk melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

 

Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan peredaran barang kena cukai ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kabupaten Sumbawa.

 

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal dan mendukung penggunaan produk yang memenuhi ketentuan hukum.

 

Dengan pengawasan yang semakin kuat dan sinergi lintas instansi yang berkelanjutan, pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat dan perekonomian daerah. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *