SUMBAWA, Bintangtv.id — Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat maupun masyarakat hukum adat harus memiliki dasar ilmiah yang kuat, bukan sekadar berdasarkan dugaan, asumsi kelompok maupun pengakuan tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Diseminasi Hasil Riset BRIN tentang Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sumbawa, yang digelar di Aula Universitas Samawa (UNSA), Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., jajaran DPRD Sumbawa, pihak UNSA, mahasiswa serta sejumlah pihak terkait.
Bupati mengatakan, kajian mengenai masyarakat hukum adat harus dilakukan secara objektif dan ilmiah agar hasilnya dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
“Adat harus diteliti secara ilmiah, bukan berdasarkan menduga-duga, hanya bicara atau pengakuan tanpa dasar. Hasil penelitian inilah yang nantinya menjadi pijakan untuk membuat kebijakan,” tegas Bupati.
Menurutnya, diseminasi hasil riset tersebut menjadi momentum penting untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai keberadaan masyarakat adat di Sumbawa. Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat adat dapat dilakukan secara terarah dan sesuai dengan temuan yang telah dibuktikan secara ilmiah.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Bupati menyampaikan apresiasi kepada UNSA, BRIN dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kajian tersebut.
Bupati menilai momentum diseminasi sangat tepat, mengingat Sumbawa saat ini tengah mengalami perkembangan pembangunan yang cukup pesat. Konektivitas wilayah terus berkembang, sementara investasi juga mulai bergerak semakin besar.
Dalam kondisi tersebut, Bupati menekankan pentingnya membangun kolaborasi antara masyarakat, lembaga adat, pemerintah dan investor.
“Kita tidak perlu mempertentangkan apakah ada lembaga adat atau hukum adat. Tidak perlu mempertentangkan masyarakat dengan investasi. Yang kita butuhkan adalah kolaborasi, bagaimana investasi kita awasi, kita jaga, tetapi kepentingan masyarakat umum juga kita jaga,” ujarnya.
Bupati menegaskan dirinya bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan terus mengawal dan mengamankan investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi tersebut harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Sumbawa.
“Masyarakat kita jaga, investor juga kita jaga. Kalau kita tetap menjaga lingkungan dan investasi, maka hukum harus bisa memberikan kepastian. Itulah pembangunan yang ingin kita lakukan di Sumbawa,” katanya.
Ia berharap hasil riset BRIN tidak berhenti sebagai dokumen akademik semata. Temuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi sekaligus referensi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait masyarakat hukum adat di masa mendatang.
Bupati juga mengingatkan agar setiap kebijakan tidak dibangun berdasarkan dugaan, informasi yang tidak jelas maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Kita tidak boleh membuat kebijakan berdasarkan dugaan-dugaan kelompok, asumsi kelompok atau informasi yang tidak mendasar. Kalau ada dugaan yang belum terbukti secara ilmiah, maka kajian ini menjadi sesuatu yang penting untuk menjadi rujukan kita,” tegasnya.
Bupati berharap hasil penelitian tersebut dapat memperkuat identitas masyarakat Sumbawa sekaligus memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“Jadikan forum ini sebagai upaya bersama untuk menjaga identitas kita, memberikan kepastian hukum dan memastikan hak-hak masyarakat menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi Sumbawa,” harapnya.
Sementara itu, Rektor UNSA Prof. Dr. Syaifuddin Iskandar, M.Pd. yang diwakili Wakil Rektor II Muhammad Yamin, SE., M. Si., mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung pelestarian adat dan budaya di suatu wilayah.
Menurutnya, UNSA memiliki kewajiban moral untuk ikut mengawal sejarah dan adat budaya Sumbawa agar tidak mengalami penyimpangan.
“Sejarah dan budaya jangan dikembangkan hanya untuk kepentingan pragmatis semata,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu masyarakat adat, yakni Cek Ncek, yang menjadi bagian dari pembahasan dan penelitian dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, apabila klaim atau keberadaan masyarakat adat tidak diteliti dan dibiarkan tanpa pembuktian, maka hal tersebut berpotensi berkembang menjadi keyakinan masyarakat meskipun belum memiliki dasar ilmiah.
“Kalau dibiarkan dan tidak diteliti kebenarannya, sama dengan kebenaran ilusi. Karena itu riset ini kami fasilitasi agar semuanya menjadi terang-benderang. Kita bisa mengetahui apakah benar ada atau hanya sekadar pengakuan untuk kepentingan segelintir orang,” katanya.
Ia berharap hasil riset BRIN tersebut mampu memberikan kejelasan dan kepastian, sehingga tidak terjadi pembentukan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Apabila dibiarkan terus-menerus dan belum ada kepastian, kita khawatir akan menjadi kepercayaan masyarakat luas. Semoga hasil riset ini memberikan kejelasan dan tidak membiarkan sesuatu yang belum terbukti menjadi kebohongan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (01)












