Mataram|Bintangtv.id-Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai NasDem, Fakhruddin, meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat dilakukan secara cermat, terutama terkait besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang disebut dalam rancangan mencapai sekitar Rp1,5 juta per hektare.
Fakhruddin meminta Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD tidak hanya membahas nominal tersebut, tetapi juga membuka secara transparan dasar perhitungan, komponen biaya, pihak yang dikenakan, waktu pembayaran, hingga penggunaan penerimaan IPERA.
Menurutnya, kejelasan formula menjadi penting agar masyarakat penambang dapat mengetahui secara pasti kewajiban yang harus mereka tanggung setelah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau angka Rp1,5 juta per hektare itu benar tercantum dalam rancangan, maka harus dibuka secara terang kepada publik. Angka itu dibentuk dari komponen apa saja? Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka akhirnya, sementara dasar perhitungannya tidak transparan,” ujar Fakhruddin, Rabu (30/9/2026).
Fakhruddin menilai struktur tarif harus dibedah satu per satu untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara iuran pengelolaan pertambangan rakyat dengan kewajiban lain yang berkaitan dengan lingkungan, reklamasi maupun pascatambang.
Fakhruddin merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Dalam ketentuan tersebut, IPERA merupakan pungutan daerah provinsi dalam bentuk retribusi perizinan tertentu untuk pengelolaan pertambangan rakyat. IPERA terdiri atas tiga komponen biaya, yakni pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan, dan pengelolaan lingkungan.
Pedoman tersebut juga mengatur formula IPERA sebagai penjumlahan biaya pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan dan pengelolaan lingkungan. Biaya pengelolaan wilayah dihitung berdasarkan luas IPR, biaya pengelolaan pengusahaan berdasarkan produksi dan nilai pasar, sedangkan biaya lingkungan dihitung berdasarkan luas wilayah serta kebutuhan pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
“Jadi saya tidak ingin persoalan ini disederhanakan hanya menjadi Rp40 ribu versus Rp1,5 juta. Yang harus kita bongkar adalah formula keseluruhannya,” kata Fakhruddin.
Ia menjelaskan, dalam Kepmen ESDM tersebut biaya pengelolaan wilayah ditetapkan sebesar Rp40 ribu per hektare. Namun, angka tersebut hanya merupakan salah satu komponen dalam perhitungan IPERA dan bukan keseluruhan tarif. Sementara komponen pengelolaan pengusahaan dan lingkungan memiliki formula tersendiri.
“Kalau Rp1,5 juta itu merupakan akumulasi beberapa komponen, harus dijelaskan masing-masing komponennya. Kalau ada komponen yang sudah dibiayai melalui IPERA tetapi kemudian dipungut lagi dengan nama lain, di situlah persoalannya,” tegasnya.
Menurut Fakhruddin, pemerintah dan DPRD perlu memastikan setiap kewajiban memiliki dasar hukum serta objek pembebanan yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat penambang dikenakan biaya pengelolaan wilayah, kemudian biaya pengelolaan pengusahaan, biaya lingkungan, reklamasi, dan pascatambang secara terpisah tanpa ada kejelasan hubungan antara satu dengan lainnya. Kita harus pastikan tidak ada pembayaran atas objek yang sama dua kali,” ujarnya.
Fakhruddin mengatakan, pembentukan regulasi pertambangan rakyat seharusnya tidak hanya berorientasi pada legalitas administrasi dan penerimaan daerah. Regulasi juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan rakyat.
Menurut dia, karakter pertambangan rakyat berbeda dengan pertambangan berskala besar. Karena itu, struktur kewajiban finansial harus disesuaikan dengan kemampuan dan skala usaha masyarakat.
“Karena itu, kita harus membuat regulasi yang mampu melegalkan, menata, membina, dan mengawasi masyarakat, bukan regulasi yang secara ekonomi justru membuat masyarakat tidak mampu masuk ke dalam sistem legal,” katanya.
Ia mengingatkan, beban biaya yang terlalu tinggi berpotensi menjadi salah satu persoalan dalam proses formalisasi pertambangan rakyat.
“Kalau masyarakat tidak mampu masuk ke dalam sistem legal karena biaya yang terlalu berat, tujuan formalisasi pertambangan rakyat justru tidak tercapai. Kita ingin masyarakat keluar dari pertambangan ilegal dan masuk ke dalam sistem yang legal, aman, produktif serta ramah lingkungan,” ujarnya.
Fakhruddin juga meminta pemerintah daerah tidak menjadikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai satu-satunya pertimbangan dalam menentukan besaran IPERA.
Menurutnya, perhitungan harus mempertemukan kebutuhan pembinaan dan pengawasan pemerintah dengan kemampuan ekonomi masyarakat penambang.
“Pertanyaan kita bukan hanya berapa PAD yang bisa masuk, tetapi juga berapa kemampuan ekonomi penambang rakyat untuk membayar. Regulasi harus mencari titik keseimbangan antara penerimaan daerah, pembinaan, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” katanya.
Kepmen ESDM Nomor 174/2024 sendiri menyebut IPERA digunakan untuk pengelolaan tambang rakyat, antara lain pengelolaan lingkungan hidup dan pembinaan pertambangan rakyat. Pemerintah daerah provinsi juga diberi ruang untuk menetapkan pedoman pelaksanaan pengenaan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran serta mekanisme penggunaan IPERA sesuai pedoman umum yang ditetapkan.
Fakhruddin karena itu meminta struktur biaya yang menjadi dasar penyusunan tarif dapat diperlihatkan secara terbuka.
“Berapa biaya pelayanan pemerintah? Berapa biaya pembinaan? Berapa biaya pengawasan? Berapa biaya pengelolaan lingkungan? Jangan menetapkan angka hanya karena ingin mengejar penerimaan,” ujarnya.
Fakhruddin meminta Panitia Khusus dan Pemerintah Provinsi NTB membuka formula tarif IPERA yang menjadi dasar pencantuman angka sekitar Rp1,5 juta per hektare dalam Raperda.
Ia menyebut sedikitnya ada lima hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan.
Pertama, dasar hukum masing-masing komponen tarif.
Kedua, formula dan variabel yang digunakan untuk menghasilkan angka sekitar Rp1,5 juta per hektare.
Ketiga, pemisahan yang jelas antara biaya pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan dan pengelolaan lingkungan, termasuk komponen reklamasi.
Keempat, memastikan tidak terjadi pungutan ganda terhadap kewajiban atau objek yang sama.
Kelima, memastikan besaran tarif mempertimbangkan kemampuan ekonomi penambang rakyat, karakteristik komoditas serta skala usaha.
“Kalau memang angka Rp1,5 juta itu mempunyai dasar hukum dan formula yang benar, mari kita buka dan uji bersama. Tetapi kalau ada komponen yang tumpang tindih, harus diperbaiki. Jangan masyarakat yang menanggung ketidakjelasan regulasi,” tegasnya.
Fakhruddin menegaskan, Fraksi NasDem tidak mempersoalkan upaya pemerintah menata dan melegalkan pertambangan rakyat. Menurutnya, keberadaan regulasi justru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan, serta mendorong kegiatan pertambangan yang memperhatikan keselamatan dan lingkungan.
Namun, ia meminta proses legalisasi tidak berhenti pada penerbitan izin dan penarikan kewajiban finansial.
“Kita ingin pertambangan rakyat menjadi legal, aman, berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal. Tetapi legalisasi jangan diartikan sebagai menambah sebanyak-banyaknya kewajiban finansial kepada penambang,” katanya.
Ia juga mendorong agar penerimaan yang diperoleh dari pertambangan rakyat kembali mendukung kegiatan pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan serta pemberdayaan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat mengambil mineral dari tanahnya sendiri, tetapi setelah dilegalkan justru lebih banyak membayar daripada memperoleh manfaat. Kita harus membuat tata kelola yang adil: negara mendapatkan penerimaan, lingkungan terlindungi dan masyarakat penambang tetap memiliki ruang untuk hidup dan berkembang,” ujarnya.
Fakhruddin menegaskan, pembahasan Raperda Pertambangan Rakyat harus menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki struktur pembiayaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya sederhana: jangan kita legalisasi kemiskinan. Kita harus melegalisasi usahanya, memperbaiki tata kelolanya, melindungi masyarakatnya dan memastikan nilai ekonominya kembali kepada daerah dan rakyat.”(02).












