Sumbawa barat|Bintangtv.id-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memperkuat tata kelola aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data pertanahan, Barang Milik Daerah (BMD), dan pajak daerah.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab KSB) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Taliwang, Senin (10/8/2026).
Nota Kesepakatan ditandatangani Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat Muhammad Abdul Kadir Jailani. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta pemanfaatan informasi pertanahan dalam mendukung pengelolaan aset pemerintah daerah dan peningkatan PAD.
Salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah mempercepat proses sertipikasi tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk memperjelas status hukum dan administrasi aset tanah milik pemerintah daerah sehingga dapat dikelola secara lebih tertib, terukur, dan akuntabel.
Selain sertipikasi, kerja sama mencakup inventarisasi dan penelusuran aset tanah pemerintah daerah. Data yang diperoleh nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari basis data aset daerah yang lebih lengkap dan terintegrasi dengan informasi pertanahan.
Integrasi tidak hanya dilakukan terhadap data aset. Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan juga menyepakati pengembangan pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan, data aset daerah, serta data pajak daerah.
Skema tersebut dinilai penting karena informasi mengenai bidang tanah, kepemilikan, peralihan hak, nilai tanah, dan pemanfaatannya memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset maupun basis penerimaan daerah. Dengan tersedianya data yang terintegrasi, pemerintah daerah memiliki dasar informasi yang lebih kuat dalam melakukan pendataan, pemetaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan.
Kerja sama tersebut juga mencakup pembangunan database berbasis spasial bidang tanah. Data spasial memungkinkan informasi mengenai bidang tanah disajikan berdasarkan lokasi dan batas bidang secara lebih terstruktur sehingga dapat mendukung proses identifikasi serta penelusuran aset.
Selain itu, kedua pihak akan mengembangkan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) berbasis bidang. Ketersediaan informasi nilai tanah tersebut diharapkan dapat memperkuat basis data pertanahan dan menjadi salah satu instrumen pendukung dalam pengelolaan kebijakan daerah yang berkaitan dengan tanah dan penerimaan daerah.
Dalam konteks pengelolaan Barang Milik Daerah, integrasi data pertanahan menjadi bagian penting untuk memastikan aset tanah pemerintah daerah tercatat secara lebih baik. Data yang akurat juga diperlukan untuk mengurangi potensi persoalan administrasi dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta status aset daerah.
Di sisi lain, pemanfaatan data pertanahan dan data peralihan hak atas tanah diarahkan untuk mendukung optimalisasi PAD. Pertukaran informasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas pertanahan yang memiliki keterkaitan dengan kewenangan dan sumber penerimaan daerah.
Nota Kesepakatan juga memuat dukungan terhadap peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah. Program tersebut sekaligus diharapkan dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah dan memperkuat kepastian administrasi pertanahan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah mendorong agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diwujudkan dalam kerja sama teknis yang menghasilkan data yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Integrasi data, menurut kerangka kerja sama tersebut, menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Data pertanahan yang valid dan terbarui dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, pengawasan, serta penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan tanah dan pendapatan daerah.
Kerja sama antara Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat berlaku selama lima tahun, hingga 2031. Dalam periode tersebut, kedua pihak diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan pemanfaatan data secara berkelanjutan.
Selain berorientasi pada penguatan administrasi dan pengamanan aset pemerintah daerah, kesepakatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kabupaten Sumbawa Barat mewujudkan data pertanahan berbasis spasial yang valid, lengkap, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menempatkan penguatan data pertanahan sebagai salah satu pendukung menuju target Kabupaten Lengkap Tahun 2026.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M.; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khusnarti, S.Pd., M.M.Inov.; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Amir Sarifuddin, S.Pd., S.T., M.M.; Kepala Dinas Perhubungan Armayadi, S.T., M.M.Inov.; serta Inspektur Daerah Drs. Tajuddin.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, integrasi data pertanahan, aset, dan pajak diharapkan tidak hanya memperkuat tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga membangun sistem informasi yang dapat menjadi fondasi bagi pengamanan aset daerah dan optimalisasi PAD Sumbawa Barat secara lebih terukur.(02)












