Umum

Imigrasi Sumbawa Besar Edukasi Warga Tarano soal Pembuatan Paspor dan Bahaya TPPO

13
×

Imigrasi Sumbawa Besar Edukasi Warga Tarano soal Pembuatan Paspor dan Bahaya TPPO

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menggelar sosialisasi prosedur pembuatan paspor dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Tarano, Selasa (19/5/2026).

 

iklan

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Villa Beach Transit 2 & Resto tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan serta pemerintah desa se-Kecamatan Tarano. Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pihak imigrasi dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan keimigrasian dan perlindungan warga dari praktik perdagangan orang.

 

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur pembuatan paspor yang benar, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapat edukasi terkait bahaya serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah.

 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.

 

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Abdul Haris, menjelaskan persyaratan pembuatan paspor, mekanisme pelayanan keimigrasian, hingga pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang.

 

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan terkait pelayanan paspor maupun langkah-langkah pencegahan TPPO di lingkungan masyarakat turut dibahas dalam forum tersebut.

 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan dokumen perjalanan secara resmi serta mampu mengenali indikasi TPPO guna melindungi diri dan keluarga dari berbagai bentuk kejahatan perdagangan orang. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *