KSB

Badaruddin Duri Dorong Perda tentang Pesantren Saat Reses di Ponpes Al-Ikhlas Taliwang

88
×

Badaruddin Duri Dorong Perda tentang Pesantren Saat Reses di Ponpes Al-Ikhlas Taliwang

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat | Bintangtv.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, Badaruddin Duri, menggelar kegiatan Reses II Masa Sidang II Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al-Ikhlas Taliwang, Kecamatan Taliwang, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan reses tersebut dihadiri para ustaz, ustazah, serta pengelola pesantren yang merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam terbesar di wilayah Bumi Pariri Lema Bariri. Dalam kesempatan itu, Badaruddin Duri menyerap berbagai aspirasi dari kalangan pesantren, khususnya terkait dukungan pemerintah terhadap pengembangan lembaga pendidikan keagamaan.

Badaruddin Duri yang merupakan Alumni Pondok Pesantren Al-Ikhlas Taliwang dan  politisi dari Partai NasDem, partai besutan Surya Paloh, menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat dan mendengar berbagai kebutuhan yang berkembang di daerah pemilihannya.

Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui fungsi tersebut, aspirasi masyarakat yang diperoleh saat reses dapat diperjuangkan dalam bentuk kebijakan maupun program pembangunan daerah.

Dalam dialog bersama pengurus pesantren, Badaruddin Duri juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan pondok pesantren, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang tersebut memberikan pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sekaligus membuka ruang bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pembiayaan dan pengembangan.

Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Dengan adanya perda, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara rutin untuk membantu peningkatan fasilitas dan kualitas pendidikan di pondok pesantren.

“Undang-Undang Pesantren memberikan peluang bagi pemerintah untuk ikut berkontribusi dalam pembiayaan dan pengembangan pesantren. Karena itu kami di DPRD berencana mendorong lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan anggaran setiap tahun,” ujar Duri.

Ia menambahkan, jika Perda tersebut dapat diwujudkan, pemerintah daerah nantinya bisa membantu pembangunan sarana pendidikan pesantren, seperti penambahan ruang kelas, perbaikan plafon bangunan, maupun peningkatan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar.

Badaruddin juga mencontohkan beberapa daerah yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, salah satunya di Jawa Timur, di mana pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu perbaikan fasilitas pondok pesantren.

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memperkuat dukungan terhadap pesantren di Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga lembaga pendidikan Islam dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi besar dalam pembinaan moral serta pendidikan generasi muda.

“Harapannya ke depan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan secara berkelanjutan kepada pesantren, baik dalam bentuk pembangunan fasilitas maupun dukungan terhadap kegiatan pendidikan,” tambahnya.

Melalui kegiatan reses tersebut, pengurus pesantren juga menyampaikan beberapa kebutuhan mendesak terkait sarana dan prasarana pendidikan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan.(02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *