Sumbawa barat, Bintangtv.id – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Fahruddin Rob, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Selasa (17/2/2026).
Kegiatan pertama tersebut dipusatkan di Aula Kantor Kelurahan Sampir, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan dihadiri ratusan warga dari berbagai kalangan, terutama petani. Selain di Kelurahan Sampir, sosialisasi juga dilaksanakan di Kelurahan Menala dan Desa Kokarlian.

Dalam sambutannya, Fahruddin Rob yang merupakan legislator daerah pemilihan V (Sumbawa dan Sumbawa Barat) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya petani, peternak, dan nelayan.
Ia menyatakan, seluruh masukan dan saran dari masyarakat akan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan instansi terkait di tingkat provinsi.
“Saya hadir sebagai perwakilan masyarakat KSB dan Sumbawa di DPRD Provinsi NTB. Apa yang menjadi masukan dan saran akan saya tindak lanjuti dan koordinasikan dengan instansi terkait,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu juga menyebut kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum silaturahmi pertamanya dengan warga setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.
Fahruddin menjelaskan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 bertujuan memperkuat perlindungan serta pemberdayaan petani agar lebih adaptif terhadap tantangan pertanian saat ini.
Menurutnya, sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat NTB, sehingga kebijakan yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil petani di lapangan.
“Pertanian merupakan sektor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlindungan dan pemberdayaan petani harus terus diperkuat,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi sejak awal masa tanam hingga panen. Salah satu keluhan utama adalah minimnya kehadiran penyuluh pertanian di lapangan.
Petani berharap penyuluh lebih aktif turun langsung untuk memantau kondisi sawah serta membantu mengatasi persoalan teknis pertanian, seperti serangan hama dan pengelolaan pupuk.
Selain itu, petani juga menyoroti terbatasnya serapan gabah oleh Perum Bulog, yang menyebabkan harga hasil panen kerap tidak stabil saat produksi meningkat.
Persoalan lainnya adalah rendahnya pemahaman petani mengenai program asuransi pertanian. Warga meminta agar pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi sehingga petani memiliki jaminan perlindungan ketika mengalami gagal tanam maupun gagal panen akibat cuaca ekstrem atau serangan hama.
Tak hanya persoalan sawah, warga juga menyoroti kondisi Danau Lebo di Kelurahan Sampir yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah melalui normalisasi kawasan.
Danau tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat yang menggantungkan usaha pada sektor pertanian dan perikanan. Warga berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk menjaga keberlanjutan fungsi danau tersebut.
Melalui forum sosialisasi tersebut, diharapkan substansi Raperda NTB Tahun 2026 benar-benar lahir dari kebutuhan riil petani di lapangan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi implementatif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(02)












