KSB

Polres Sumbawa Barat Bantah Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Kasus Laka Lantas

84
×

Polres Sumbawa Barat Bantah Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Kasus Laka Lantas

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat | Bintangtv.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat secara tegas membantah adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang sopir truk berinisial HD.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnaen, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, Iptu Dany Agung P., S.Tr.K., M.H., M.Si., dalam pertemuan resmi yang digelar di ruang kerja Kasat Lantas pada Sabtu,(7/2/2026).Pertemuan klarifikasi itu turut dihadiri oleh korban didampingi pemilik kendaraan.

iklan

Dalam penjelasannya, Iptu Dany Agung menegaskan bahwa uang sebesar Rp5 juta yang sempat beredar dalam pemberitaan bukanlah untuk kepentingan anggota kepolisian, melainkan murni sebagai santunan kemanusiaan untuk membantu biaya pengobatan korban kecelakaan.

“Dana tersebut merupakan bantuan biaya pengobatan bagi korban, yang selama menjalani perawatan di RSUP NTB tidak pernah menerima bantuan dari pihak sopir truk. Penyerahan dana itu difasilitasi oleh anggota Satlantas dan diperkuat dengan bukti kuitansi serta dokumentasi foto,” jelas Iptu Dany.

Ia menambahkan, peran kepolisian dalam proses tersebut sebatas memfasilitasi komunikasi dan penyerahan bantuan antara pihak yang terlibat, tanpa menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, terkait beredarnya informasi mengenai uang sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut oleh HD, pemilik kendaraan memberikan klarifikasi langsung bahwa dana tersebut tidak memiliki kaitan dengan pihak kepolisian.

Menurut Fadilah, uang Rp15 juta tersebut diterimanya dari Yusuf alias Ucok selaku pemilik dump truck yang terlibat kecelakaan, dan diperuntukkan khusus sebagai biaya perbaikan kendaraan sesuai hasil estimasi bengkel.

“Dana Rp15 juta itu murni kesepakatan antara saya dan pemilik dump truck untuk perbaikan mobil. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan pihak Lantas atau kepolisian,” tegas Fadilah.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik dump truck bersedia menanggung 75 persen dari total biaya perbaikan kendaraan, sementara sisanya menjadi tanggung jawab dirinya sebagai pemilik mobil. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Satlantas Polres Sumbawa Barat menegaskan bahwa dalam perkara ini kepolisian bertindak sebagai fasilitator mediasi. Pada awalnya, perkara kecelakaan tersebut direncanakan untuk dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan (SP3) setelah kondisi korban dinyatakan pulih.

Seiring dengan membaiknya kondisi kesehatan korban, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui jalur perdamaian.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tidak menyebarkan isu yang dapat menyesatkan dan merugikan institusi Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. (02)