Sumbawa, Bintangtv.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (7/7/2025).
Dalam sidang ini juga secara resmi dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan menelaah lebih lanjut substansi Ranperda tersebut, memastikan seluruh pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kegiatan ini adalah momentum penting untuk mengevaluasi kinerja anggaran Pemerintah Daerah selama tahun 2024. Kami di legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan dengan membentuk Panitia Khusus untuk membahas secara komprehensif isi dari Ranperda tersebut,” ungkap Nanang.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menyempurnakan pelaporan dan pelaksanaan APBD agar berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang merata dan berkeadilan.
“Harapan kami, Ranperda ini dibahas secara objektif dan akurat, serta menjadi bahan refleksi bersama dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat Sumbawa,” tutup Ketua DPRD.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
Dengan terbentuknya Pansus, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan memasuki tahap teknis dan evaluatif, di mana seluruh dokumen dan realisasi anggaran akan ditelaah untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip transparansi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan keuangan daerah. (01)












