Sumbawa, Bintangtv.id– Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak untuk membahas penerapan sistem e-presensi bagi ASN di wilayah terpencil serta penyamaan hak profesi tenaga kesehatan di daerah 3T (terdepan, terluar, terpencil) seperti Puskesmas Labuhan Badas Unit II. Rapat berlangsung pada Rabu (8/1/2025) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sumbawa.
Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE, M.M.Inov., memimpin rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Zulfikar Demitry, SH, MH, anggota Komisi IV lainnya, serta perwakilan Pemda, termasuk BKPSDM, BKAD, Dinas Kesehatan, dan IDI Sumbawa.
Dalam rapat, Ketua Komisi IV menyoroti berbagai kendala yang dihadapi ASN di daerah 3T dalam menggunakan e-presensi, terutama masalah jaringan internet yang tidak memadai. “Jika tidak melakukan absensi, TPP mereka akan terpotong. Namun, di banyak daerah terpencil seperti Pulau Moyo, sinyal sering tidak ada, dan ini menjadi beban tambahan bagi para ASN,” ujarnya.
Perwakilan IDI Sumbawa, Dr. Suparman, menyampaikan bahwa selain kendala e-presensi, tenaga kesehatan di daerah 3T juga menghadapi tantangan berat terkait insentif yang belum disetarakan dengan guru di daerah serupa.
Hal ini turut disampaikan oleh perwakilan perawat, Aulia, yang menyoroti minimnya fasilitas seperti pagar Puskesmas dan tingginya biaya transportasi yang harus ditanggung.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, menyampaikan bahwa sistem e-presensi dapat digantikan dengan presensi manual di lokasi blank spot.
“ASN dapat menggunakan sistem manual dan mengunggah data saat sinyal tersedia, sehingga tidak ada pemotongan TPP jika absensi sesuai prosedur,” jelasnya.
Rapat menghasilkan tiga poin kesimpulan dan rekomendasi dari Komisi IV DPRD Sumbawa:
- Pembangunan Jaringan Internet di Daerah 3T – Pemerintah daerah diminta mempercepat pembangunan jaringan internet di wilayah blank spot.
- Penerapan E-Presensi Offline – Sistem e-presensi perlu mendukung penggunaan offline, dengan data yang diunggah saat internet tersedia, serta mempertimbangkan kondisi geografis.
- Penyamaan Hak Profesi Nakes dan Guru – Pemerintah daerah diminta mengusulkan regulasi kepada pemerintah pusat untuk menjamin kesetaraan hak antara tenaga kesehatan dan guru di daerah 3T, dengan memperhatikan beban kerja dan risiko kerja yang dihadapi.
Komisi IV berharap rekomendasi ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan ASN dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil, guna mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Sumbawa. (01)












