KSB

Perkuat Pengawasan Dana Desa, Dua Desa Jadi Lokasi Penerangan Hukum Kejari KSB

61
×

Perkuat Pengawasan Dana Desa, Dua Desa Jadi Lokasi Penerangan Hukum Kejari KSB

Sebarkan artikel ini

Sumbawa bara|Bintangtv.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Pada hari kelima pelaksanaan program tahun 2026, Kejari menggelar kegiatan Penerangan Hukum secara On The Spot di Desa Lalar Liang dan Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat,(25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di dua tempat berbeda yaitu Aula Kantor Desa Lalar Liang dan Aula Kantor Desa Labuhan Lalar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, S.H. Program ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa sekaligus melakukan inventarisasi aset desa agar pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

iklan

Dalam kegiatan tersebut, tim Kejari tidak hanya memberikan penyuluhan hukum, tetapi juga melakukan pendampingan secara langsung kepada pemerintah desa melalui metode On The Spot. Pendekatan ini memungkinkan tim melihat secara nyata kondisi di lapangan, mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pemerintah desa, serta memberikan solusi melalui diskusi dan pemeriksaan administrasi.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan On The Spot merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa maupun aset desa.

“Melalui kegiatan On The Spot ini, tim secara langsung mengunjungi desa peserta untuk melihat berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, sekaligus memberikan solusi melalui diskusi dan pengecekan administrasi menggunakan checklist yang telah disediakan,” ujar Benny Utama.

Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan, dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur Kejari Sumbawa Barat yang dipimpin Kasi Intelijen beserta tim, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Desa Lalar Liang bersama perangkat desa, serta Kepala Desa Labuhan Lalar bersama seluruh perangkatnya.

Selain memberikan materi penerangan hukum, tim juga melakukan inventarisasi aset desa serta pemeriksaan dokumen administrasi sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sesi diskusi interaktif, pemerintah desa diberikan kesempatan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat memperoleh solusi dan pemahaman hukum secara langsung dari tim Kejaksaan.

Program Jaga Desa merupakan salah satu program strategis Kejaksaan Republik Indonesia yang berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi melalui pembinaan, edukasi, dan pendampingan kepada pemerintah desa. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa serta menjaga aset desa agar dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan tahun 2026, Program Penerangan Hukum On The Spot telah menjangkau dua desa, yakni Desa Lalar Liang dan Desa Labuhan Lalar. Kedua desa tersebut merupakan bagian dari 16 desa peserta yang menjadi sasaran pelaksanaan Program Jaga Desa di Kabupaten Sumbawa Barat.

Melalui kegiatan ini, Kejari Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga pemanfaatan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(02)