KSB

Sosialisasikan PTSL, Kejari Sumbawa Barat Tekankan Transparansi Biaya dan Cegah Pungli

64
×

Sosialisasikan PTSL, Kejari Sumbawa Barat Tekankan Transparansi Biaya dan Cegah Pungli

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id-Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Benny Utama, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Kantor Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,(9/4/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait program PTSL.

iklan

Dalam pemaparannya, Benny Utama menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat penerima manfaat PTSL serta aparat pemerintah setempat. Pengetahuan tersebut mencakup mekanisme pelaksanaan program, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, hingga rincian pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami secara utuh proses PTSL, termasuk dokumen yang perlu disiapkan serta batasan biaya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program tersebut, terutama terkait pembiayaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam program PTSL ditetapkan sebesar Rp350.000. Biaya tersebut mencakup kebutuhan persiapan seperti pengadaan patok, materai, dan kelengkapan administrasi lainnya.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa di luar biaya yang telah ditetapkan, tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya permintaan biaya di luar ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga integritas pelaksanaan program PTSL,” tegasnya.

Ketentuan mengenai pembiayaan PTSL tersebut telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, sehingga pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Sumbawa Barat dapat berjalan tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.(02)