KSB

Mohammad Hatta: Pembahasan SiLPA Harus Berbasis Data dan Melalui Tahapan Resmi

29
×

Mohammad Hatta: Pembahasan SiLPA Harus Berbasis Data dan Melalui Tahapan Resmi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar), Mohammad Hatta, menegaskan bahwa pembahasan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data yang valid, serta melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan bias di tengah masyarakat.

Menurut Hatta, SiLPA merupakan bagian integral dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, tidak semua forum memiliki kapasitas dan kedalaman yang memadai untuk mengulasnya secara komprehensif.

iklan

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, SiLPA dapat bersumber dari beberapa komponen, antara lain. Pelampauan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelampauan penerimaan pendapatan transfer. Pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pelampauan penerimaan pembiayaan. Efisiensi atau penghematan belanja. Kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran; serta. Sisa dana akibat tidak tercapainya target kinerja dan sisa pengeluaran pembiayaan.

“SiLPA memang muncul dalam sejumlah dokumen resmi pemerintah daerah. Namun perlu dipahami, tidak semua dokumen memberikan gambaran yang utuh. Ada tahapan dan ruang yang tepat untuk membahasnya secara menyeluruh,” ujarnya.(2/4/2026)

Hatta menerangkan bahwa dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, SiLPA hanya disajikan secara umum sebagai bagian dari gambaran kinerja keuangan daerah.

“Dalam LKPJ, penyajian SiLPA bersifat global. Fungsinya lebih sebagai informasi umum, bukan untuk analisis mendalam,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SiLPA tidak hanya dicatat, tetapi juga diuji dari aspek kewajaran, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, serta validitas sumber-sumbernya.

Ia menekankan bahwa proses audit oleh BPK memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Oleh karena itu, pendalaman terhadap LHP perlu dilakukan guna memastikan kejelasan dan keakuratan data SiLPA Tahun Anggaran 2025 secara final.

“Dalam LHP BPK, SiLPA diperiksa secara menyeluruh mulai dari kesesuaian penyajian, validitas sumber, hingga kemungkinan adanya temuan dalam pengelolaannya. Ini penting untuk menjamin akuntabilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hatta menegaskan bahwa forum paling tepat untuk membahas SiLPA secara rinci adalah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati, yang dilaksanakan setelah LHP BPK diterbitkan.

“Dalam forum tersebut, seluruh komponen SiLPA dibuka secara detail, mulai dari sisa belanja, pelampauan pendapatan, hingga pembiayaan netto. Ini menjadi ruang resmi bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara teknis sekaligus politis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun pembahasan SiLPA di ruang publik merupakan bagian dari transparansi, hal tersebut tetap harus mengacu pada data yang telah melalui proses audit agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Publik memang berhak mengetahui, tetapi pembahasan harus berbasis data yang valid dan dilakukan pada tahapan yang tepat. Jangan hanya melihat angka global tanpa memahami struktur dan sumbernya. Ini juga penting sebagai bagian dari edukasi fiskal kepada masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,881 triliun dari target Rp1,915 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,059 triliun atau mencapai 92,09 persen dari total anggaran.

Hatta memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut yang dinilainya mencerminkan kinerja fiskal daerah yang sangat kuat, khususnya pada sektor pendapatan.

“Realisasi pendapatan yang melampaui target hingga lebih dari 150 persen merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi daerah sangat besar dan mampu dioptimalkan dengan baik,” katanya.

Meski demikian, ia menilai besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,14 triliun perlu dipandang secara proporsional. Selain sebagai indikator capaian fiskal, SiLPA juga harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di masa mendatang.

“SiLPA yang besar tidak hanya menunjukkan keberhasilan, tetapi juga menjadi catatan penting untuk perbaikan perencanaan agar anggaran dapat terserap lebih optimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.(02)